Medan | METRO ONEnews – Misteri pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin terkuak sudah. Zuraida Hanum (ZH) istri muda sang Hakim adalah dalangnya sedangkan eksekutar ada dua orang yakni RF dan JP.
Penangkapan istri hakim PN Medan dilakukan tim Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut. Penangkapan istri hakim PN Medan dan dua orang suruhannya berinisial JP dan RF dilakukan di lokasi berbeda. Setelah penangkapan pelaku pembunuhan hakim PN Medan, polisi bergerak melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Tujuannya untuk mengumpulkan barang bukti. Jamaluddin ditemukan tewas oleh warga di dalam mobil berpelat nomor BK-77-HD di kawasan sawitan Kutalimbaru Deliserdang.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan bahwa hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dibunuh di rumahnya dengan cara dibekap. Setelah itu, mayat korban dibuang dengan barang bukti mobil Prado di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang.
Dari hasil pemeriksaan sementatra motif pembunuhan masalah rumah tangga yang merupakan pembunuhan berencana. Menurut Kapolda saat ini pelaku hanya tiga orang tiidak ada tersangka lain, sedangkan untuk upah sebagai eksekutor asih didalami.
Tersangka ZH sebagai dalangnya memerintahkan JP dan RF untuk membekab mulut korban. Saat eksekusi ZH berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya sembari menenangkan Kanza anak korban agar jangan terbangun. Peran RF mengambil kain dari tempat tidur lalu berdiri tepat di hadapan korban dengan kedua tangan memegang kain dan membekab di bagian mulut dan hidung korban. Setelah korban tak bergerak JP dan RF memeriksa perut korban sekedar memastikan apakah korban sudah benar benar tewas. Keduanya memasukkan korban ke dalam mobil dan dibuang ke Kutalimbaru Deliserdang sekitar pukul 04.00 subuh. JP bertindak sebagai setir sementara RF berada di samping kemudi. Sedangkan istrinya ZH membukakan pagar garasi dan menutupnya kembali. (MO/rel)