Belawan | METRO ONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua kurir Narkotika, satu diantaranya ditembak mati, Rabu (8/1/2020).
Dari keduanya, petugas mengamankan 1.748 gram sabu, 1.120 butir pil ektasi, 80 butir pil happy five (H5), dua timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga unit HP dan empat bungkus diduga narkotika
Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Y (47), warga Komplek TKBM, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Selain itu, DEN (35), warga Jalan Rahmad Budhin Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, pengungkapan ini berawal pada Rabu (8/1/2020), saat petugas mendapat informasi adanya bandar Narkotika yang mengedarkan barang haram di wilayah Hamparan Perak.
“Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil menangkap tersangka Y, tak jauh dari kediamannya,” ujar Martuani dalam rilis kasus di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1/2020) sore.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Y dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kamarnya. Sejumlah barang bukti itu diantaranya 15 bungkus sabu, 120 butir ekstasi, 8 papan H5, timbangan digital dan telepon genggam.
Keberhasilan itu kemudian dilaporkan Kapolsek Hamparan Perak kepada Kapolres Pelabuhan Belawan. Dan akhirnya memerintahkan agar bergabung dengan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
“Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali menangkap satu tersangka lain berinisial DEN,” ungkap Martuani.
Dari DEN, petugas kembali mendapatkan barang bukti berupa 4 bungkus sabu-sabu, 1.000 butir ekstasi dan satu timbangan digital. Selain itu, 1 unit HP dan satu buah dompet berisikan uang tunai senilai Rp 300.000.
“Saat akan dikembangkan ke arah Rutan Tanjung Gusta, tersangka DEN berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” Asal barang bukti tersangka DEN diperoleh dari abang iparnya. Diketahui, abang iparnya merupakan Napi Lapas Tanjung Gusta yang terjerat kasus Narkotika, TS alias PH. Namun, kata Martuani, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Martuani. (MO/rel)