Medan | METRO ONE – Dinas Perkim Kota Medan sepertinya mencoreng mukanya sendiri, kebijakannya terkesan “memalukan”. Betapa tidak, ijin yang dikeluarkan yang terpampang di sudut bangunan adalah jenis RTT/pagar, sementara yang dibangun gedung workshop.
Bangunan yang diduga menyalah ini terletak di jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Medan Tembung Lingkungan 13. Menurut warga sekitar, bangunan pernah runtuh membuat warga sekitar heboh. Meski tidak ada korban jiwa, namun rumah warga luluh lantak tertimpa runtuhan material bangunan, dan menghancurkan barang barang pemilik rumah. Pemilik bangunan disebut sebut turunanTionghoa yang bukan warga setempat, dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
“Sombong pemilik gedung ini bang, sepertinya dia bukan orang sembarangan” kata Iwan warga setempat.
Dari pantauan tim METRO ONE, pekerjaan bangunan sedang dikerjakan, terlihat sangat luas dan berlantai lebih dari satu. Di sisi kanan kiri, muka belakang bangunan terdapat rumah rumah penduduk yang penghuninya cukup padat. Dari plang yang terlihat agak tersembunyi tetulis, SIMB, nama pemilik IR, alamat pemilik JL, nomor 648/0360 tanggal 9-5-2017 jenis RTT/pagar. Jumlah unit 1 (satu), jumlah lantai 1 (satu). Lokasi Jln Pukat II No.63 (jln Sejati) Kel Bantan Timur Medan Tembung.
“Sepertinya ada aksi main mata antara pemilik bangunan dengan pejabat yang mengeluarkan ijin yakni Dinas Perkim kota Medan. Ini kan kawasan pemukiman penduduk jelas tidak dibenarkan mendirikan bangunan diluar tempat tinggal. Bangunan ini sudah jelas bukan RTT (Rumah Tempat Tinggal) tapi semacam workshop. Jika pemilik bangunan orang seperti kita kita ini orang kecil pasti tak bisa keluar ijinnya” cetus Iwan.
Kasi pengawasan bangunan Dinas Perkim kota Medan Arfan Harahap yang berulang kali diupayakan untuk ditemui, tak pernah berhasil dikonfirmasi. Para setaf selalu mengaku pak Kasi tidak berada di tempat. (MO/Nas)