Medan | METRO ONE – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan, ada yang menarik dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55).
Tersangka ZH yang merupakan istri korban memberikan ‘Warning’ atau peringatan kepada para eksekutor JP dan RF. “Ada yang menarik dari sini, ZH memberikan peringatan atau warning kepada dua tersangka eksekutor jangan pernah menghubunginya empat sampai lima bulan. Sampai semua kasus pembunuhan suaminya dinyatakan aman,” ungkap Kapolda Sumut kepada wartawan, Kamis (16/1/2020) usai rekonstruksi tahap II. Kapolda menuturkan, hal itu yang membuat penyidik menduduki kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
“Ini menarik, sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana. Dalam reka adegan yang berlangsung di rumah korban ada 54 adegan. “Untuk rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 54 adegan di rumahnya. Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelakunya diantaranya adalah istri korban ZH (41), dan dua orang eksekutor yakni JP (42) dan RF (29). Istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin. Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Korban ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2020) siang. Pada saat ditemukan korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.
Kemudian jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangakara, Medan pada Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11/2020) (MO/rel)