Langkat, METRO ONE – Yafizham Parinduri oknum Camat Babalan Kabupaten Langkat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Rabu (29/1/20) siang kemarin.
OTT dilakukan Polda Sumut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pemerasan terkait dengan penerbitan Surat Rekomendasi untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Selain Camat, juga turut terlibat Sekcam Rosmawati. Keduanya sedang dalam pemeriksaan di Mapoldasu.
“Yafizham Parinduri dan Sekcam Rosmawati sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (30/1/2020). “Dalam OTT Turut diamankan amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai tukarang Rp.100.000.- sebanyak 50 lembar/Rp. 5.000.000. Keduanya ditahan Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut dengan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP” (MO/Yan)