Beranda DAERAH Jeruji Besi Menanti Sang Kades Dan Kroninya. 

Jeruji Besi Menanti Sang Kades Dan Kroninya. 

296
0

Sunggal | METRO ONE – Kasus lahan seluas 11.000 M2 dan 22.000 M2 di Desa Telaga Sari Kecamatan Sunggal Deliserdang, dipastikan berbuntut panjang. Setidaknya beberapa oknum disebut sebut bakal meringkuk di jeruji besi.

Dugaan permainan kotor di Desa Telaga Sari itu mendapat respon dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Peduli Indonesia (API). API melaporkan 8 orang ke Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan penyerobotan lahan itu. Dari delapan yang dilaporkan itu dua diantaranya adalah yang paling bertanggung jawab, Kepala Desa Tegal Sari berinisial SR dan Mantan Camat Sunggal berinisial HW

Terungkapnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan orang yang telah meninggal dan diduga dilakukan oleh Kades beserta kroninya berawal dari adanya laporan Alexander Ginting, Ketua Umum Aliansi Peduli Indonesia (API) ke markas kepolisian daerah Sumatera Utara. Alexander Ginting diberikan kuasa khusus oleh pemilik tanah untuk menangani kasus penyerobotan tanah warisan milik mereka. Dimana tanah korban diserobot dengan cara memalsukan tanda tangan warga yang telah meninggal dunia untuk dijadikan saksi atas kepemilikkan tanah.

“Kami telah melaporkan oknum Kades Telaga Sari Sunggal berinisial SR beserta tujuh orang lainnya. Kasus yang kami laporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan orang yang telah meninggal dunia. Tanda tangan dua orang warga yang telah meninggal dunia dipalsukan untuk dijadikan saksi terkait tanah yang sebenarnya milik ahli waris almarhum Harjo Suwito. Laporan kami diterima dengan No. LP / 1789 / XI / 2019 / Sumut / SPKT I, Tanggal 28 November 2019,” ungkap Alexander Ginting, Senin (17/02) siang kemarin kepada wartawan di markas kepolisian daerah Sumatera Utara.

Menurut Alexander, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu terhadap orang yang telah meninggal dunia. Tanda tangan dua orang warga yang telah lama meninggal digunakan untuk menjadi saksi atas kepemilikkan tanah seluas 11.000 M2 dan 22.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Peristiwa bermula pada tanggal 26 April 2018 Kades Telaga Sari mengeluarkan surat keterangan bernomor 470/189/2018 menerangankan bahwa Sugiman Anjas Sasmita ada benar menguasai sebidang tanah seluas 

21520 Meter persegi sejak tahun 1973 berdasarkan SK Bupati. Namun surat itu telah tercecer berdasarkan laporan hilang ke Polrestabes Medan. Pelapor atas nama Rusli tanggal 25 April 2018 dan juga iklan di koran pada tanggal 10,11 dan 12 April 2018. Berdasarkan laporan hilang dan iklan di koran kemudian Sugiman Anjas Sasmita membuat pernyataan memiliki sebidang tanah seluas tersebut. Pernyataan itu disaksikan Mino selaku Kadus. Tanda tangan yang dipalsukan atas nama Siman yang meninggal dunia pada 18 – 08 – 1984 dan Sibun meninggal dunia pada 19 – 03 – 1995.

Ironisnya pada tanggal yang sama, 26 April 2018 dibuat juga surat penyerahan ganti rugi tanah dari Sugiman Anjas Sasmita kepada Juliandi dengan saksi – saksi Mino, Siman dan Sibun (Yang Telah Lama Wafat). Surat itu diketahui dan ditandatangani Kades Telaga Sari, Selamat Riadi dan Sekcam Kecamatan Sunggal, Rahmat Azahar Siregar. Aneh memang kenapa bisa begitu, padahal dua warga yang jadi saksi telah lama meninggal dunia. Beberapa saksi sudah dipanggil, bahkan Mino selaku Kadus juga mengaku jika tanda tangan kedua warga itu tidak benar. Itu langsung dihadapan penyidik kepolisian. Jadi untuk kasus ini, sepenuhnya kita serahkan penanganannya kepada pihak berwajib,” ungkap Alexander Ginting.

SR Kades Telaga Sari yang dikonfirmasi Metro One Rabu siang (19/2) via wathsap menjawab singkat. “Iya pak” tulisnya menjawab pesan yang dikirim. (MO/nas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here