Kisaran | METRO ONE – Aksi keji tiga centeng perkebunan swasta PT Citra Sawit Indah Lestari benar benar “biadab’. Betapa tidak, ketiganya tega membunuh bocah kecil Novitasari (14) warga Dusun XIII Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Bocah lugu itu dibantai hanya karena masuk ke areal perkebunan. Sadis memang.
Peristiwa berdarah yang membuat geram ini terjadi sepekan kemarin di lokasi PT.CSIL di Kabupaten Asahan. Ketiga bajingan miskin moral itu adalah Roliet Siregar (44), Dahniel Amri Damanik (38), dan Sahrial Halawa (54) berhasil ditangkap tim Opnal Jahtanras Polres Asahan Selasa (10/3). Ada tiga tersangka yang kita amankan, ketiganya diduga pelaku pembunuhan atas korban anak gadis yang bernama Novita Sari,” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, Rabu (11/3/2020).
Ketiga tersangka masing masing Roliet Siregar (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang; Dahniel Amri Damanik (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat; dan inisial Sahrial Halawa (54), warga Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang.
Menurut Kapolres, motif para tersangka menghabisi korban karena sakit hati. Pasalnya, mereka telah mengingatkan korban agar tidak mengambil brondolan buah sawit milik areal perkebunan PT CSIL.
Alasan para tersangka, korban justru melakukan perlawanan dan melontarkan kata-kata bernada kasar saat diusir dan dilarang ketika mengutip berondolan sawit milik PT.CSIL
Akibatnya, salah satu tersangka, Roliet Siregar mencekik leher korban dan menjatuhkan korban ke tanah. Melihat hal itu, tersangka Daniel Amri mengambil batu dan memukulkannya ke dagu korban.
Tindakan kedua tersangka itu diikuti rekannya Sahrial Halawa memukul korban dengan pelepah pohon sawit. Tidak hanya itu, Sahrial Halawa juga menyeret korban dan memasukkan ke dalam parit.
Dari para tersangka dan lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 pasang sandal korban, batu yang digunakan untuk memukul korban, 3 unit handphone, 1 unit sepedamotor milik korban dan 3 unit sepeda motor milik para tersangka.
Sebelumnya, penemuan jasad korban berawal dari ditemukannya sepeda motor Yamaha Vixion yang biasa digunakan korban untuk mencari buah sawit brondolan oleh pihak keluarga. Jasad korban ditemukan sekitar 200 meter dari lokasi sepedamotor, Senin (9/3/2020).
“Saat ini ketiga pelaku sudah kita amankan di Sat Reskrim Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan. Untuk mengetahui motif lebih lanjut masih kita proses,” tegas Kapolres Asahan.(rel/Coks)