Takengon | METRO ONE – Babak baru proses ganti rugi lahan oleh PLN berlangsung dengan aman. Pertemuan dalam agenda melengkapi berkas yang tidak lulus ferifikasi oleh pihak Kejaksaan ini, digelar di ruangan rapat kantor PLN jln Takengon Angkup Kampung Wih Pesam Kecamatan Silihnara Kab Aceh Tengah, Kamis (19 Maret 2020).
Dari 27 berkas yang masuk 9 diantaranya tidak lulus ferifikasi dikarenakan tidak ditanda tangani oleh semua ahliwaris.
Pertemuan itu juga guna mewujudkan janji pihak PLN membayar ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan proyek PLTA Peusangan, dengan harga yang sudah disepakati antara pemilik lahan denggan pihak PLN.
“Pihak kami bukan sengaja menghambat proses ganti rugi lahan yang sudah disepakati, namun karena tim dari kejaksaan setelah melakukan pemeriksaan berkas ada terdapat kesalahan. Kesalahan itu dalam penandatanganan ahli warisnya, kita takut ada masalah hukum yang akan timbul di belakang hari. Maka ini harus kita selesaikan terlebih dahulu agar proses ganti ruginya dapat berjalan dengan baik” ujar Riko dari bagian pertanahan PLN saat membuka acara proses ganti rugi.
Sementara itu Asdatun Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Tadi mengaku hanya menjalankan aturan hukumnya saja.” Kami dari Kejaksaan hanya menjalankan aturan hukum yang berlaku dalam proses ganti rugi lahan masyarakat yang terkena proyek PLN. Untuk itu dari 27 yang masuk 9 diantaranya ada terdapat kesalahan dan harus diperbaiki agar tidak ada timbul masalah hukum di belakang hari,” ungkapnya.
Ke 9 masyarakat mengikuti proses pelengkapan berkas dengan mengajak seluruh ahli waris guna untuk menandatangani berkas kuasa kepada salah seorang ahli waris.
Harjuliska mewakili masyarakat menyampaikan harapannya setelah dilengkapinya seluruh proses administrasi. “Semoga tidak ada lagi kekurangan yang menjadi kendala proses pembayaran atau ganti rugi lahan reservoir PLTA Peusangan I & II, di kampung sanehen, Wih Sagi Indah Dan Lenga. Dengan dilengkapinya berkas yang dibutuhkankan oleh pihak PLN, semoga makin cepat penyelesaikan proses ganti rugi ini seperti apa yang di janjikan pihak PLN. Yakni menyesuaikan proses ganti rugi ini di Minggu ke tiga di bulan Maret tahun 2020” ujarnya…(MO/Erwin.s.a.r)