Takengon | METRO ONE – Dengan dikeluarkannya surat tertanggal 19 Februari 2008 No.590/4405 perihal pengembalian hak tanah adat oleh Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh, menjadi ajang tipu tipu oleh Juna Cs. Belang dan kedok Juna kini terbongkar, ia telah memperdaya dan menipu BPN untuk menguasai lahan yang bukan haknya, memalukan sekali.
Juna Wiwaha nama lengkap pria ini bersama kelompoknya memanfaatkan situasi ini untuk menguasai lahan yang bukan miliknya, tanah itu adalah milik adat desa Kung.
Berbekal dengan surat silang sengketa yang dikeluarkan oleh Reje Kala Pengasing, Juna Wiwaha Cs memasukan permohonan untuk membuat surat sertifikat ke BPN Banda Aceh.
Atas dasar permohonan Juna Wiwaha Cs, Zulfany bidang sengketa Kasi pengendalian beserta tim menyambangi kampung Kung guna menindak lanjuti permohonan Juna Cs. Kenyataannya berbeda dengan yang ditemui di lapangan dimana objek tanah seluas 25 hektar yang dimohonkan Juna Wiwaha Cs ternyata terletak di desa Kung bukannya di desa Kala Pegasing.
Julfany dari kanwil BPN Banda Aceh ketika dikonfirmasi menuturkan pihaknya turun ke desa Kung berdasarkan permohonan Arjuna Wiwaha untuk melakukan pengukuran. “Pihak kami tidak serta merta menerima permohonan yang diajukan ke kami. Dengan datangannya kami kemari untuk mengecek langsung di lapangan kondisi dan situasi yang berlaku di lahan tersebut. Berdasarkan temuan kita di lapangan ada perbedaan data atministrasi yang tidak sesuai maka dari itu pihak kita akan kembali melaporkan hal ini kepimpinan. Kami tidak akan melakukan pengukuran yang diinginkan pemohon, “pungkasnya.
Reje Kung Irham A.ma.pd mengaku merasa aneh dengan apa yang dilakukan Juna Wiwaha yang mengklaim lahan seluas 25 hektar di wilayahnya.
“Saya sudah berulang kali mengatakan dan sudah kita layangkan surat yang menyatakan bahwa Juna Wiwaha tidak ada memiliki atau menguasai lahan itu di desa saya” jelasnya.(MO/Erwin.s.a.r)