Deli Serdang | METRO ONE – Tanpa miliki verifikasi faktual tentang pembuatan perizinan, bangunan Sekolah Fakultas Kedokteran berdiri kokoh di jalan Kirab Remaja Kecamatan Lubuk Pakam. Bangunan megah itu belum memiliki IMB, namun tak ada yang berteriak, berjalan tanpa hambatan, mempertontonkan keangkuhan. Disebut sebut ada oknum Legislatif yang berdiri menghempang, ironis memang.
Sebagaimana dalam juklak/juknis dan/atau ketataruangan wilayah, dan Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang IMB, secara jelas pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1, juga sebagaimana dalam BAB III Pasal 4 ayat 1, tidak diberlaku untuk dipatuhi oleh pengebang.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Suryadi Aritonang mengaku bahwa dirinya tidak mampu menegakkan Perda dalam hal perizinan bangunan konstruksi gedung sekolah itu, dikarenakan milik keluarga dari seorang anggota DPRD Deli Serdang inisial DS. Oknum DS yang coba ditemui di kantor Dewan Deli Serdang kemarin belum berhasil dikonfirmasi.
“Payah itu lae, kita tidak bisa berhentikan bangunan itu, itu bangunan milik keluarga DS anggota DPRD Deli Serdang. Capek nanti aku dibuatnya, yang penting mau urus saja sudah bagus, sudahlah biarkan saja”, ujar Suryadi.
Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Sandra Dewi mengaku pembangunan bisa terus berjalan sepanjang pemilik bangunan kooperatif lakukan pengurusan IMB setelah kita tegur. “Kita selaku penegak Perda memakluminya, dan bangunan itu sudah sesuai Perda nomor 06 Tahun 2011 Tentang Izin Tertentu”, cetus Sekretaris ini. (MO/Coks)