Beranda DAERAH Pelaku Upal Diamankan Di Kecamatan Beringin

Pelaku Upal Diamankan Di Kecamatan Beringin

236
0

Deli Serdang | METRO ONE – Uang palsu nominal Rp 100 ribu dan Rp 50.000, diduga beredar di Kecamatan Pantailabu dan Beringin Kabupaten Deliserdang. Hal ini terungkap ketika Dua tersangka pencetak uang palsu (upal) di tangkap, Jumat (22/5/2020) malam.

Kedua tersangka berinisial Ri (39) warga Dusun 7A Desa Karang Anyer Kecamatan Beringin dan EN (43) warga Desa Samudera Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan, diamankan dari rumah salah satu tersangka di Dusun 7A Desa Karang Anyer, Jumat (22/5/2020) pukul 19.30 WIB.

Informasi diperoleh, awalnya seorang babinsa Koramil 23/Brg Serka D Lumbantoruan bersama Kades Karang Anyer yang mendapat informasi dari warga sekitar langsung mengeledah rumah tersangka. Saat di geledah di dalam rumah terdapat barang bukti upal nominal Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50.000, sebanyak Rp 31.050.000.

Selain itu diamankan mesin printer, pisau cutter, spidol tinta emas, HP android, 36 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50.000, baru siap diprint.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah sempat membelanjakan upal itu sebanyak Rp 1 Juta di Kecamatan Beringin dan Pantailabu.

Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang AKP Maritua K Lumbantobing ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2020) mengatakan guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang.(Feri)