Takengon | METRO ONE – JJ (9) warga Mongal tewas tenggelam di tempat wisata Gegarang Danau Laut Tawar Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah. Mayat korban langsung dievakuasi saat itu juga, Kamis (28/5).
Tewasnya bocah sembilan tahun itu mendapat sorotan dari warga setempat dan sejumlah elemen lainnya. Budiman warga Gegarang mengaku sangat kecewa dengan pengelola tempat wisata itu, termasuk kinerja pemerintah. “Saya sangat kecewa dengan kinerja peemerintah Kabupaten Aceh Tenggah, disaat pandemi Covid-19 seharusnya bukan hanya larangan melalui surat edaran yang dilakukan ke masyarakat. Dengan besarnya jumlah anggaran yang dialokasikan untuk program Covid-19 baik ditingkat Kabupaten maupun di tingkat desa harus nya dapat melakukan upaya pencegahan masyarakat agar melaksanakan program sosil distancing” ujarnya. Terkait posko untuk menangani pandemi covid-19 dan ada relawan di desa, Budiman menuturkan mengapa para relawan yang ada di desa Gegarang tidak menjaga titik-titik tempat wisata guna untuk menghalau para wisatawan lokal dari berkumpul di tempat wisata itu. Terkesan hanya menghabiskan anggaran saja, karena para relawan berkumpul di posko hanya menikmati jaringan wifi untuk bermain game, desa lamban, satu nyawa melayang.
Sementara Reje Gegarang Karwan saat dikonfirmasi via telpon selular mengaku pihaknya dari aparat desa tidak ada melakukan upaya untuk melarang atau membubarkan masyarakat yang berwisata di Gegarang. Karena tidak ada instruksi dari pihak kabupaten.
Sementara Mulyadi Ketua LSM GMNIinta Polisi dan Dinas Parawisata untuk memeriksa pemilik objek wisata yangelanggar surat edaran Bupati Aceh Tengah.
“Pertama yang perlu saya sampaikan adalah turut berbela sungkawa atas meninggalnya adik kita JJ (9 thn) warga mongal karna tenggelam di salah satu objek wisata Danau Laut Tawar Aceh Tengah. Kita meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk memeriksa para pemilik objek wisata yang melanggar surat edaran Bupati Aceh Tengah dengan nomor : 556/1685/DISPARPORA/2020, tentang himbuan bagi seluruh objek wisata dikabupaten Aceh Tengah terkait pencegahan virus Corona (covid19) untuk tidak membuka objek wisata selama libur hari Raya Idul Fitri 1441 H. Kita berharap kepada kepolisan dan dinas terkait untuk memberikan sangsi yang tegas kepada pemilik objek wisata yang melanggar surat edaran tersebut. Agar kita dapat meminimalisir dan terhindar dari sesuatu kejadian yang tidak kita inginkan. Khusunya dimasa pandemi Covid-19 ini” ujar Mulyadi.(MO/Bram)