Beranda TRENDING Lima Anggota Polres Aceh Timur, Diberhentikan Tidak Hormat

Lima Anggota Polres Aceh Timur, Diberhentikan Tidak Hormat

254
0

Langsa | METRO ONE – Lima anggota Polri Polres Aceh Timur diberhentikan dengan tidak hormat. Pemecatan itu akibat indisipliner dan keterlibatannya dalam kasus narkoba. Pembenhentian dengan tidak hormat (PTDH) digelar dalam sebuah Upacara Pelepasan Atribut Polri. Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,M.H, Kamis (27/05/2020) pagi.

Acara yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Aceh Timur ini mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dihadiri oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, S.H,M.H, Para Kabag, para Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira dan anggota Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur dalam amanatnya menyampaikan, pemberhentian kelima anggotanya itu sebagaimana diatur dalam pasal 11 -huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Dari lima anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat ini dua diantaranya terkait desersi (mangkir dari tugas) dan tiga anggota lainya tersangkut masalah narkotika.

Kapolres mengaku menyayangkan pemberhentian tidak hormat ini. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.

“Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangkan oleh kita semua. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara PTDH ini pun tetap laksanakan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin. 

Kapolres mengklaim, upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.

Menurut Kapolres, keputusan ini tentu merupakan hal berat.  Namun Polres Aceh Timur  tidak boleh ragu. Institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, bertugas secara profesional, modern dan terpercaya, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tidak disiplin, serta melanggar peraturan dan kode etik Polri.

“Menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah. Sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri.” sebut Kapolres.

Kelima anggota yang diberhentikan masing masing, Yudi Harianto (Desersi) Ikhsan Reda (Narkotika),Irwan (Desersi), Mulyadi (Narkotika), dan Noval Fahlevi (Narkotika). Acara pemberhentian kelima anggota Polri itu berlangsung aman. (MO/Syahruddin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here