Bener Meriah | METRO ONE – Ketua Forum Wartawan Gayo (FORWAGA) Ibrahim Daud menanggapi dengan keras terkaitnya perihal Humas Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang dinilai diskriminatif terhadap media cetak dan online. Media yang selama ini bekerja sama di daerah Kabupaten Bener Meriah, tak dianggap sebagai mitra, cendrung terabaikan. Memalukan memang.
“Selama ini Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Bener Meriah, Wahidi, SPd, MM terkesan tebang pilih dalam menjalin kerjasama kemitraan dengan teman-teman wartawan yang bertugas di sini. Seharusnya Humas itu profesional dan kooperatif dalam merangkul semua media,bukan pilih kasih, apa lagi mendeskreditkan, itu tindakan konyol” ungkap Ibrahim geram.
Janganlah seolah-olah seperti ada wartawan pemda, bahkan yang beredar dikalangan wartawan dengan sebutan wartawan istana. Ini bisa berakibat fatal sehingga terjadi pro-kontra sesama wartawan dan media. Kita mengkhawatirkan bisa terjadi selisih paham sesama Wartawan, ujung ujungnya pecahnya hubungan kekerabatan, ini bisa bahaya” timpalnya.
“Anggaran untuk publikasi bukanlah milik beberapa media saja. “Untuk apa menghabiskan anggaran berita hanya untuk pencitraan. Sementara fungsi media itu adalah melakukan control sosial terhadap pemerintah yang meliputi segala bidang.
Sekarang kita tanya media yang bermitra dengan pemda, sanggupkah mereka melakukan control terhadap Pemda Bener Meriah semacam berita kritikan yang membangun.? Harus diingat, anggaran APBK Bener Meriah itu bersumber dari masyarakat, hendaknya Humas mengambil kebijakan yang arif dan bijaksana. Jangan menghambur-hamburkan uang Negara hanya untuk menghasilkan berita pencitraan.
“Saya menilai dengan adanya pengkotak-kotakan media, akan menimbulkan kesenjangan informasi di kabupaten Bener Meriah. Padahal jika humas merangkul seluruh media yang ada tidak tertutup kemungkinan segala program pemerintah daerah secara keseluruhan bisa lebih terarah yang nantinya juga akan diketahui oleh seluruh masyarakat Bener Meriah,” ujar Ibrahim dengan nada tinggi.
Ibrahim yang akrab disapa Bram ini, menyampaikan kekhawatirannya jika ini dibiarkan berlarut-larut. Dengan diskriminatif terhadap media cetak dan online yang ada di Kabupaten Bener Meriah bisa menimbulkan kecurigaan dan terkesan main mata dengan segelintir wartawan maupun media untuk meraup anggaran publikasi.
“Anggaran Publikasi Pemerintah Daerah Bener Meriah yang ada di Humas itu bukan milik dari beberapa media yang ditunjuk sesuka hati oleh Kabag Humas Wahidi. semua media yang berkecimpung dalam mempublikasikan kabupaten Bener Meriah, berhak untuk bermitra dengan pemda. Jadi tidak ada alasan untuk menolak media untuk menjalin kerjasama” sebut Bram.
Sesuai dengan UU Informasi Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008, dimana Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jelas menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik”. Humas Bener Meriah terkesan menutup-nutupi untuk media yang ingin menjalin kerjasama, dengan alasan klasiknya yang tidak masuk akal anggaran tidak cukup. Sehingga hanya beberapa media kehendak hatinya saja yang bekerjasama. Kabarnya, satu orang wartawan bisa dua media di Humas Bener Meriah, ada apa..? Itu yang namanya anggaran tidak cukup,” ujar Bram yang dikenal kritis ini.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Plh Bupati Bener Meriah Drs Haily Yoga, agar permasalahan ini harus segera disikapi, karena ini bisa menjadi image buruk bagi pemerintah daerah Bener Meriah. Terlebih Humas sebagai corong di berbagai aspek untuk pemerintah daerah itu sendiri, ungkap Ibrahim.
Disisi lain Mulyadi selaku Ketua GMNL juga berharap kepada kabag humas Bener Meriah untuk tidak tembang pilih ke hanya beberapa media dalam bentuk apa pun.
“Kabag humas harus terbuka sesui dengan undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik selama itu tidak terkait dengan rahasia negara” ujarnya. (MO/ Erwin sar)