Takengon | METRO ONE – Belasan Masyarakat Kampung Gunung Suku, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, laporkan Reje Gunung Suku Mukhtaruddin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Hal itu disampaikan salah satu Masyarakat yang berasal dari Kampung Gunung Suku, Miftahuddin. Ia menyuarakan aspirasi dari belasan masyarakat Kampung Gunung Suku, bahwa masyarakat setempat tidak percaya lagi dengan Reje Kampung itu, karna banyak pengelolaan Dana Desa tidak Transparan dan tidak akuntabel, Jum’at (12/6)
“Pasalnya banyak program kegiatan dana desa di Kampung Gunung Suku yang tidak terealisasi dengan baik dan benar. Serta masyarakat menduga banyak kecurangan yang dilakukan oleh Reje Kampung bersama aparatur Desa. Kecurangan itu saat melaksanakan program kegiatan di Kampung Gunung Suku yang bersumber dari Dana Desa.
Adapun Program Dana Desa Kampung Gunung Suku Tahun 2016-2017-2018-2019 diduga kuat pelaksanaan kegiatan pemerintah Kampung tersebut tidak dijalankan secara Transparansi dan Akuntabel.
Miftahuddin dalam siaran persnya mengatakan, Reje bersama Aparatur Desa Gunung Suku tidak ada ketransparan baik keterbukaan dalam mengelola kegiatan pembangunan yang bersumber dari ADD.
Menurutnya, pengelolaan Dana Desa banyak yang harus dibenahi bahkan diduga ada kecurangan, kuat akan terjadi Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut katanya, tepat pada Tahun 2018 yang lalu, ia bersama Masyarakat Gunung Suku telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kampung Gunung Suku, kepada Kejaksaan Aceh Tengah. Mereka minta agar segera menindak lanjuti laporan masyarakat tentang penggunaan Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Namun sampai saat ini, kata Miftah sudah terhitung dua tahun lamanya, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah masih belum juga memproses laporan kami.
Ia berharap, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kepolisian Resort Aceh Tengah serta Inspektorat Aceh Tengah harus membantu dan berpran aktif dalam menangani Anggaran Dana Desa, Kampung Gunung Suku.
“Ada beberapa item berdasarkan hasil laporan masyarakat Gunung Suku yang kami terima, yang diduga kuat bermasalah.
Dugaan itu meliputi pembangunan lapangan Volly Tahun 2018 menelan Dana Desa sebesar Rp. 80 Juta. Dan ditambah lagi pada tahun 2019, sebesar Rp. 20 Juta. Total biaya untuk sarana olah raga berjumlah Rp 100 Juta. Pembangunan Turap dengan volume 148 Meter, dengan biaya mencapai Rp. 125 Juta, sedangkan kegiatan itu kata Tim Pelaksana Kegiatan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp. 97 Juta. Pembangunan Rabat Beton dengan volume 30 Meter, menelan anggaran Desa sebesar Rp 31 Juta. Mamun dalam pelaksanaan bangunan hanya menghabiskan Dana sebesar Rp. 21 Juta.
Selain itu kata Miftahuddin, masih banyak bangunan seperti Gedung Serba Guna yang menghabiskan anggaran sebesar 200 Juta. Tapi tak kunjung selesai, bahkan banyak terindikasi korupsi dana desa melalui perehapan Polindes, MCK, dan program lainnya. Kami akan segera mengumpulkan bukti buktinya” ujar Miftahuddin.(MO/erwin.s.a.r)