Deli Serdang – METRO ONE – Seorang tersangka pembongkar rumah berinisial A (33) warga Jalan Sultan Hasanudin Lubuk Pakam diringkus Tekab (tim anti bandit) Polresta Deliserdang, Jumat (12/6/2020). Ia diciduk saat sedang berada di salah satu rumah warga, dua lagi temannya kini masih diburon.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, laptop Apple Macbook Pro bersama carger dan tas, kamera, 3 jam tangan merk Nautica, jam tangan merk Seiko, jam tangan merk Curren, jam tangan merk Alexander Christie, yang diduga hasil kejahatannya.
Tersangka diringkus berdasarkan pengaduan korban, Maida Br Hutabarat (61) warga Jalan Puri Desa Bakaranbatu. Dalam laporannya, saat bangun pagi diketahui rumahnya sudah dibongkar maling, Kamis (11/6/2020), pukul 06.00 WIB.
Kapolresta Deliserdang ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan, sedang dua lagi temannya masih diburon. (MO/Feri)