Benermeriah | METRO ONE – Sidang gugatan perdata lahan seluas 18.200 H terletak di desa wonosobo (pondok soboh) Karang Rejo (karang redje), Kilometer 85 (Uwerkatjcang), uning gelime (pemekaran dari pante raya) berlangsung Rabu (25/6). Perkara perdata yang digelar di PN Bener Meriah dengan memasuki sidang ke tujuh dengan agenda jawaban dari para tergugat.
Sidang yang berlangsung tenang itu dipimpin Hakim ketua Purwa Ningsih.SH.
Penggugat Windra dan Nasri Gayo yang merupakan akhliwaris Empun Kasim di tahun 1929 ada Reje Kejuruan Boeket melakukan gugatan terhadap bupati Bener Meriah, Badan Pertanahan Nasional Beber Neriah, kepala kampung burni telong (uwer katjang) Km.85, kepala kampung wonosobo, kepala kampung wih pesam dusun uning gelime, kepala kampung karang Rejo.
Dalam persidangan kali ini menolak Replik penggugat terhadap tanggapan tergugat dari masing-masing tergugat. Namun hanya tergugat I Bupati Bener Meriah serta tergugat II dari badan pertanahan kabuten Bener Meriah yang hadir. Sedang tergugat III,IV,V tidak ada menghadiri persidangan. Hanya memberikan kuasa pengambilan Replik kepada kuasa hukum pemda Kabupaten Benar Meriah. VI dari kepala kampung karang Rejo sedangkan dari tergugat.
Windra saat dikonfirmasi prihal gugatan nya menuturkan.” Tanah masyarakat Bale Sukarami yang kami peroleh dari empun kasiem yang diberikan kepada Bentara Asa Bin Adji Asa, kakek kandung dari Windra bin Husin Asa, Berdasarkan surat 1. Idzen Dengan Zulfbestuurder Van Der Landschaape boeket, 20 Agustus 1929.
2. Surat iedjjen Tinggal Nomor: B 14/Aceh tengah/1953 yang di keluarkan oleh Bupati Aceh tengah Blang kejren Alam. Bapak mude sedang.
3. Surat pendaftaran Tanah hak adat bale suka rami No. 412/Agraris /Aceh tengah 1961 tanggal 08 September 1961 oleh kepala Agraris Aceh Bapak Djafar Siddiq.
4. Surat keputusan Bupati TK II Aceh Tengah No: 734/V/1973 tentang penetapan Lokasi Tanah Adat Bale Sukarami kec.Bukit Kab.Daerah Tingkat II Aceh tengah
5.Keputusan bupati Tingkat II Aceh tengah No.317/SK/1997 tanggal 22 September 1997.
6.surat keterangan dari kementerian perlindungan cagar budaya (benda Bersejarah) provinsi Aceh No.01/BPCB/IV/2016 tanggal 22 April 2016…
Apakah alat bukti kepemilikan atas lahan tersebut tidak berlaku sehingga pemerintah daerah kabupaten benermeriah hendak menguasai lahan tersebut.
Apakah pemerintah sekarang juga berprofesi sebagai mafia tanah yang mengklaim lahan yang bukan milik nya. (MO/Rahmad Muliadi)