Takengon | METRO ONE – Proyek Pembangunan Gedung Jaksa Aceh Tengah sebesar 3,7 Milyar sepertinya perlu dipertanyakan. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2020 itu, bukan prioritas pembangunan, terkesan tak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNL) Aceh Tengah, Mulyadi melalui siaran persnya, Kamis(25/6/2020).
Menurut Mulyadi, pembangunan Gedung Kantor Jaksa itu bukan merupakan prioritas pembangunan daerah, terkesan mubazir dan sia sia. Oleh sebab itu harus dipertimbangkan kembali.
“Apalagi Kejaksaan adalah lembaga vertikal, sebaiknya menggunakan anggaran dari pusat” kata Mulyadi.
Apalagi saat ini menurut Mulyadi seluruh daerah dalam usaha pencegahan penyebaran covid-19, seharusnya anggaran dialihkan kepada sektor-sektor kesehatan, penguatan ekonomi kerakyatan atau pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Aceh Tengah memiliki banyak “PR” yang belum diselesaikan. Banyak darerah yang masih membutuhkan pembangunan fisik seperti Karang Ampar Kecamatan Ketol, Serule Kecamatan Bintang, dan sejumlah daerah di Kecamatan Linge.
Untuk itu menurut Mulyadi, pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran untuk mempertimbangkan kembali proyek pembangunan tersebut.
Seperti yang diketahui melalui laman LPSE, Proyek itu sudah mulai dilelang dengan batas waktu pendaftaran 29 Juni 2020. (MO/Bram)