Beranda DAERAH Polres Aceh Tengah Hentikan Penyidikan

Polres Aceh Tengah Hentikan Penyidikan

185
0

Takengon | METRO ONE – Sidang gugatan prapradilan Jalaludin terhadap termohon Polres dan Kejari Aceh  Tengah memasuki babak baru. Dari pengakuan Kajari Aceh Tengah Nislianuddin.S.H.M.H yang ditemui KABARBERANDA, diketahui bahwa yang menghentikan penyidikan itu adalah Polres Aceh Tengah. “Karena kita diikutkan sebagai termohon dalam agenda peraperadilan yang diajukan kuasa hukum Jalaludin, maka kami akan mengikuti proses persidangan.

Yang saya pahami praperadilan adalah bagian dari hukum pidana bertujuan untuk menguji apakah tindakan penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai ketentuan dari KUHP.  Masalah peraperadilan yang diajukan kuasa hukum Jalaludin ini terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Dan yang menghentikan penyidikan adalah pihak penyidik Polres Aceh Tenggah. Pihak kepolisian juga mengambil dasar dari proses penghentian penyidikan berdasarkan petunjuk Jaksa yakni P19 pada tahun 2014 dan tahun 2016. Yang pada waktu itu Jaksanya Parman yang sudah pindah. Di tahun 2016 berkas pekara Jalaludin diajukan lagi dan dikembalikan lagi oleh Jaksa penuntut umum, karena petunjuk Jaksa penuntut umum pada tahun 2014, belum semua dipenuhi. Salah satu petunjuk Jaksa penuntut umum pada waktu itu adalah untuk memeriksa para saksi dan tersangka apakah kerugian sudah timbul atau uang bantuan itu sudah dibayarkan atau belum kepada pelapor. Pihak penyidik belum bisa  memenuhi petunjuk itu maka pihak JPU kembali P19 berkas dimaksud. Kami telah mengarahkan pihak penyidik untuk memenuhi unsurnya” ujar Kajari di ruang kerjanya.

Terkait kasus pemalsuan tanda tangan yang harus dipenuhi penyidik, Kajari Aceh Tengah menegaskan bahwa ada unsur-unsur yang harus dipenuhi dan miliki dua alat bukti pada setiap unsurnya. Seperti apa yang dipalsukan dan tentu nya mensteria (niat seseorang) dalam kasus ini. Seperti apa atau tujuan pemalsuan ini digunakan untuk apa.

Anita susilas.S.H selaku kuasa hukum Jalaludin saat dikonfirmasi menuturkan bahwa pihaknya berharap kepada Hakim agar permohonan gugatan dapat  dikabulkan. “Mengingat kasus klien kami sudah memenuhi unsur dalam perkara pemalsuan tanda tangan ini, kami berharap Hakim bisa mengabulkan gugatan ini” ujarnya.

Persidang gugatan praperadilan  terhadap pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang digelar Kamis (25/6) dengan agenda kesimpulan oleh pemohon dan para termohon. Sidang digelar di rungan pengadilan dipimpin Hakim M.Adi Hendrawan.SH dengan  panitera penganti Rusli.

Setelah pemohon dan masing-masing termohon menyerahkan hasil kesimpulan, sebagai M.Adi Hendrawan.SH selaku Hakim ketua menunda persidangan hingga hari Senin (29/6) mendatang. Sidang mendatang mendengarkan putusan. (MO/erwin.s.a.r)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here