Medan | METRO ONE – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati untuk Zuraida Hanum istri almarhum hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Zuraida oleh hakim dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Amar putusan dibacakan pada sidang vonis, Rabu 1 Juli 2020, di Pengadilan Negeri Medan oleh majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik. Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. “Dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri Pratama dan Reza Fahlevi dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ujar Hakim.
Pada sidang penuntutan sebelumnya, Rabu (10/6) Jaksa penuntut umum Parada Situmorang menuntut hukuman seumur hidup untuk Zuraida. Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan direncanakan dengan matang kepada suaminya sendiri. “Dan tidak ada hal yang meringankan terdakwa,”kata Parada dihadapan Ketua Majalis Hakim Erintuah Damanik. Namun majelis hakim berkeyakinan lain dan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum dan hukuman seumur hidup kepada Jefri Pratama. Sementara Reza Fahlevi dihukum 20 tahun penjara.
Hakim Jamaluddin ditemukan warga meregang nyawa diperkebunan kelapa sawit di Dusun II, Namorindang, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat 29 November 2019.Empat puluh hari setelah kematiannya, polisi menangkap 3 pelaku yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Motif pembunuhannya adalah masalah rumah tangga dan tuduhan hadirnya ‘orang ketiga’ dalam rumah tangga Jamaluddin. Pembunuhan dilakukan tersangka Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, Zuraida. Jamaluddin yang tertidur di samping puterinya, K (7) tak berdaya melawan pembekapan yang dilakukan ketiga tersangka itu.
Zuraida membantu kedua tersangka dengan cara menduduki kaki Jamaluddin. Kematian Jamaluddin akibat kehabisan oksigen. Bagaimana Jefri dan Reza masuk ke kamar tidur Jamaluddin?. Zuraida mengatur segala sesuatunya.
Pada malam pembunuhan Jumat, 29 November 2019 sekitar pukul 01.00 WIB Zuraida naik ke lantai 3 rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumut.2. Di lantai 3 Jefri dan Reza sudah menunggu.
Keduanya masuk ke rumah itu beberapa jam sebelum Jamaluddin pulang dari Pengadilan Negeri Medan, Kamis 28 November 2019.
Jumat, 29 November 2019, sekitar pukul 01.00 WIB tersangka Zuraida memerintahkan tersangka Jefri dan Reza masuk ke dalam kamar tidur untuk membunuh suaminya, hakim Jamaluddin. Peristiwa di malam nahas itu disaksikan K.
K sempat terbangun, namun tertidur kembali. (Coks)