Beranda TRENDING Ada Kadis LH Sumut Di Alih Fungsi Hutan Kandis

Ada Kadis LH Sumut Di Alih Fungsi Hutan Kandis

318
0

Medan | METRO ONE – Kadis Lingkungan Hidup Sumatera Utara berinisial Binsar Simatupang (BS) diduga terlibat dalam alih fungsi kawasan hutan di Desa Sam-Sam Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. BS diduga salah satu pendiri Koperasi Air Kehidupan (KOP-AK), yang melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan secara non prosedural.

Menurut mantan karyawan KOP-AK korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di Kecamatan Kandis, BS tercatat sebagai pendiri KOP-AK di Kabupaten Siak.

“Setahu kami pendiri KOP-AK ini BS warga Sumatera Uatara, beliau saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara” ujar sumber bernama Tham yang datang ke kantor METRO ONE di Medan, Sabtu (25/7) kemarin.

Kedatangan Nara sumber juga membawa pres rilis dari Panglima Gerakan Pemuda Melayu Riau (PGPM-RIAU), Zoelfhami. Dalam keterangan persnya, Zoelfhami meminta kepada tim satgas terpadu yang dipimpin Kasat Polhut Dinas LHK Propinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap oknum PNS berinisial BS yang diduga pelaku alih fungsi kawasan hutan secara ilegal.

“Jika mengacu kepada Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan pasal 82, jelas diatur pasal dan pidananya. Setiap orang perorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama  lima tahun.  Denda paling sedikit Rp. 250.000,000,- dan paling banyak Rp. 5 Miliar rupiah. Menguasai kawasan hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan Republik Indonesia merupakan perbuatan Pidana”. Sejak tahun 2017, kasus KOP-AK ini sudah dikabarkan ke Komisi II DPRD Siak yang membidangi kehutanan dan telah melaporkannya ke Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Riau” kata Zoelfhami. 

Menurut Zoel, Kanit Lidik Polhut Provinsi Riau, Edi Sinaga juga mengakui ada menerima laporan dari komisi II DPRD Siak terkait kasus alih fungsi kawasan hutan di Desa Sam-Sam. “Artinya kasus alih fungsi kawasan hutan ini sudah ditangani penyidik sejak tahun 2017, tentu kita menunggu siapa para pelaku yang terlibat di dalam kasus dugaan alih fungsi kawasan hutan di Desa Sam-Sam itu,”ucap Zoelfhami. 

Binsar Simatupang yang dikonfirmasi Metro One via WA ke HP pribadinya Senin (27/7) siang tak menjawab pesan. Malahan pejabat yang bakal meramaikan Pilkada Walikota Siantar ini memblokir HP Metro One. (Red)