Beranda DAERAH POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN 26.0061 GRAM GANJA KERING

POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN 26.0061 GRAM GANJA KERING

213
0

Deli Serdang | METRO ONE – Sat Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja Di Taksir Seberat 26.061 gram, senilai Rp 104 Juta.

Sebelumnya pihak kepolisian mengamankan kurir berinsial AU (28), warga Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Barang bukti diamankan dari koper warna hitam berisi 25 bal ganja kering dibalut dengan lakban.

Hasil tangkapan itu dipaparkan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi, Wakasat Narkoba Iptu Fredy Siagian, Kanit 1 Iptu I Kadek Dwi P Putra dan Kanit 2 Iptu Boyke Barus, serta Kaur Humas Iptu Ansari, menghadirkan kedua tersangka, Rabu (18/11/2020), di Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.

Dijelaskan, personel Sat Narkoba yang melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) hendak melakukan transaksi di parkiran salah satu hotel di Batangkuis. Namun lokasi transaksi selanjutnya dialihkan kelokasi salah satu SPBU di Medan.

Akhirnya tersangka AU diamankan saat keluar dari toilet SPBU membawa tas ransel warna orange berisi 25 bungkus ganja kering, Sabtu (14/11/2020), pukul 16.00 WIB, di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjungsari Medan. (FERI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here