Langkat | METRO ONE – Ketua Dewan Pimpinan Distrik Sentral Komite Pelopor Bangsa (DPD-SKPB) Kabupaten Langkat meminta Polda Sumatera Utara menertibkan maraknya aktivitas usaha tambang galian C di kabupaten Langkat yang diduga ilegal belakangan ini.
Kita meminta pihak penegak hukum Polres Langkat hingga Polda Sumut untuk segera menertibkan keberadaan usaha tambang galian C di kabupaten di Langkat ini,” tegas Ruben Ginting selaku ketua LSM ini .
Yang lebih parah lagi proyek jalan tol Binjai-Langsa yang kita duga gunakan tanah timbun dari Galian C tak berizin material tanah timbun untuk proyek pembangunan jalan tol Binjai – Langsa yang melintasi Kecamatan Stabat, dan Wampu. Diduga berasal dari usaha galian C yang tidak memiliki izin galian tambang dari instansi yang berwenang. Proyek jalan tol itu dikerjakan PT Hutama Karya Infrastuktur (HKI). Material tanah timbun produk galian C tak berizin itu didatangkan dari lokasi pemangkasan bukit di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Walaupun sudah disiarkan di salah satu tv dan beberapa Media tentang galian C ilegal itu, toh pengusaha galian tanah timbun diduga ilegal itu tetap melaksanakan pengisian material pada proyek program Pressiden RI Joko Widodo, yakni Pembangunan jalan Tol Binjai – Langsa” kata Roben Ginting yang berkantor di jalan Raya Titi Stabel Padang Tualang ini.
“Agar supaya diketahui bersama bahwa mengacu pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158, detiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Ini sudah cukup bagi kita.” tegas Roben .
Dalam kegiatan pengangkutan material tanah timbun di Langkat ini jalan – jalan menjadi kotor dan ikut berlumpur. Disebabkan tanah yang jatuh dari dumtruk yang mengkut tanah melalui jalan kecamatan dan kota. Bila hujan jalan aspal menjadi licin bila panas kering jalan menjadi berabu. Kasihan kita pada masayarakat, mereka si pengusaha meraih untung tapi masyarakat menghisap abu dan lumpur” kesal Roben.
Terpisah, Camat Padang Tualang Ramlan Lubis kepada media (25/11) mengakui di wilayahnya tidak semua eksploitasi pertambangan galian C memiliki izin. “Ada yang punya izin dan ada yang masih dalam proses perizinan. Yang lama berizin ada 2, tapi namanya saya ngak tau itu, karena rata-rata orang itu yang beroperasi pihak ketiga dan tidak ada tembusan ke kita, karena orang itu pegang sendiri,” ungkapnya.
Dijelaskan Ramlan Lubis, eksploitasi galian C yang berizin kerap tidak dilaksanakan oleh yang memiliki izin, namun dialihkan kepada orang lain. “Contoh misalnya, saya punya izin, tau tau yang kerja di situ bukan saya” jelasnya.
Pihak PT HKI yang berkantor di Simpang Pasar 1 Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, Langkat, belum mau menerima konfirmasi. Salah seorang pengawas kantor PT HKI di kantor itu mengatakan, pihak PT HKI tidak dapat ditemui karena tidak sembarangan dapat bertemu. (TIM- SYAH)