Beranda DAERAH Perkara Telor Warga Sidimpuan Di Polisikan

Perkara Telor Warga Sidimpuan Di Polisikan

201
0

Deli Serdang | METRO ONE – Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH menangkap KNH (48) warga Sidimpuan Baru, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Sumatera Utara,(29/11/20).

Penangkapan KNH berdasarkan laporan pengaduan LP/119/X /2020/ SU/RESTA DS/SEK BERINGIN, Berdasarka laporan korban Dewiwaty (33) Dusun VI, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, disebutkan Pelaku datang kerumah korban di Dusun III, Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang untuk mengambil Telor ayam eropa sebanyak 440 ikat atau sebanyak 132.000 butir dengan total harga berkisar Rp 174 juta, sampai saat ini pelaku tidak mau membayar telor ayam milik pelapor tanpa alasan yang jelas. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan Pengaduan dari korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pada Minggu (29/11/20) sekira pukul 23.45 WIB, KNH tidak berkutik saat ditangkap Petugas. Guna pemeriksaan, pelaku diboyong ke Komando

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu Doni Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan KNH diamankan dari rumahnya di Padang Sidimpuan. “Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti 1 lembar faktur bon pengambilan telor ayam 120 ikat tanggal 01 Peberuari 2020. 1 lembar faktur bon pengambilan Telor ayam 120 ikat tanggal 29 Desember 2019. 1 lembar faktur bon pengambilan tolor ayam 200 ikat tanggal 18 Desember 2019, juga disita,” sebutnya. (FERI).