Beranda DAERAH Pernyataan Cabup Sergai No Urut 2 Undang Reaksi Pejabat Deli Serdang

Pernyataan Cabup Sergai No Urut 2 Undang Reaksi Pejabat Deli Serdang

253
0

Deliserdang | METRO ONE NEWS – Juru bicara Pemkab Deliserdang heran dan lucu atas pernyataan calon Bupati Serdang Bedagai (Sergai) nomor urut 2, Soekirman. Ia   sempat menyatakan kalau pembangunan di Sergai lambat karena Pemkab Deliserdang. Hal itu disampaikan Soekirman pada saat acara debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai yang disiarkan langsung di stasiun TV swasta Minggu, (28/11/2020). Karena Soekirman sempat menyatakan setelah pemekaran tahun 2003, Deliserdang sebagai Kabupaten induk tidak menjalankan amanah dengan tidak memberikan hibah sebesar 200 milyar selama tiga tahun berturut-turut kepada Sergai, Pemkab Deliserdang pun angkat bicara. 

Juru bicara Pemkab Deliserdang, Haris Binar Ginting mengaku kecewa mengapa setelah 17 tahun pemekaran terjadi baru kali ini hal itu diungkit-ungkit. Selama ini tidak pernah isu tersebut digulirkan karena dianggap mereka memang tidak ada persoalan. Ia menyebut kalau calon petahana itu tidak paham akan proses pemekaran. 

” Kita pun tidak tahu hitungan dari mana 200 M pertahun. Kalau Sergai masih lambat pembangunannya sampai sekarang itu ya tidak ada kaitannya sama Deliserdang. Harusnya dipahami dulu proses pemekaran seperti apa baru disampaikan ke publik. Kalau seperti inikan kita menganggap petahana tidak pahami proses pemekaran. Apa yang kita sampaikan ini tidak ada hubungannya sama Pilkada cumakan harus kita sampaikan juga apa yang sebenarnya terjadi,”ujar Haris Binar Ginting yang juga merupakan Kadis Kominfo Deliserdang Selasa, (1/12/2020).

Didampingi Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Deliserdang, Agus Ginting mengakui sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Sergai pada pasal 16 ayat 3 dinyatakan Kabupaten induk wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten pemekaran selama 3 tahun berturut-turut minimal sebesar dana yang dialokasikan untuk kegitan pemerintahan di daerah pemekaran sebelum dimekarkan. Namun demikian ada penjelasan-penjelasan mengapa kemudian Pemerintah Kabupaten Deliserdang tidak memberikan hibah kepada Sergai. 

Disebutkan secara rinci hal itu lantaran pada tahun 2004 gaji PNS Deliserdang yang beralih ke Sergai masih dibayar oleh Deliserdang. Selain itu pada tahun 2004 itu juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di lokasi Sergai sudah diambil alih oleh Sergai. Di tahun itu juga kegiatan-kegiatan yang berlokasi di daerah pemekaran masih dilaksanakan oleh Kabupaten Seliaeedang dengan biaya dari APBD Kabupaten Deliserdang serta Dana Alokasi Umum tahun 2005 Kabupaten Sergai sudah dipisahkan dengan Kabupaten Deliserdang. 

” Jadi tahun 2003 gaji pegawai hingga kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Sergai masih ditanggulangi Deliserdang sampai tahun 2004 namun demikian pada 2004 PAD (pendapatan asli daerah) yang berlokasi di Sergai yang harusnya dikutip Kabupaten Induk tapi kenyataannya dikelola langsung sama Sergai begitu juga dengan dana perimbangan harusnya masih tetap di Kabupaten induk tapi kenyataannya Pemerintah Pusat langsung membaginya,”kata Agus Ginting.

Ditegaskan hingga saat ini Pemerintah Deliserdang tidak pernah mendapatkan sanksi atau teguran apapun dari Pemerintah Pusat. Terkait ini Agus pun ikut menegaskan kalau apa yang disampaikannya ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada. Karena ada menyinggung Pemerintah Deliserdang ia pun merasa punya kewajiban untuk meluruskan dan menceritakan bagaimana sebenarnya. Pada saat itu Agus menyebut dirinya masih menjabat sebagai Kabid Sosial dan Budaya di Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Deliserdang. 

” Intinya kalau Deliserdang keliru sudah pasti ditegur sama Pusat. Saya paham betul bagaimana proses pemekaran Sergai itu. Ini enggak ada kaitannya sama politik cuma mau meluruskan sama masyarakat sejarah pemekaran dari Kabupaten Induk seperti apa sebenarnya,”kata Agus Ginting (Zein)