Deli Serdang | METRO ONE – Tiga tersangka pencuri sarang burung walet diringkus Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang, dari tempat yang berbeda, (9/12/20) lalu.
Masing masing ketiga berinsial Ji (33) warga Jalan Perbatasan Desa Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam. He alias Ayung (40) warga Jalan KH Ahmad Dahlan Lubuk pakam dan AW alias Asen (36) warga Jalan Bakaran batu Desa Lubuk pakam.
Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, menjelaskan 3 tersangka telah mengakui perbuatannya dan hasil curian itu dijual oleh tersangka Po bersama 2 temannya yang kini masih diburon.
Hasil penjualan barang curian, tersangka He alias Ayung dan Ji masing-masing menerima Rp 1.150.000, sedang tersangka AW alias Asen menerima Rp 200 ribu. Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana, sedang 3 orang lagi temannya hingga kini masih buron.
Ketiga tersangka diringkus berdasarkan pengaduan korban, Rudy (61) warga Jalan Bukit Barisan Galang. Gedung waletnya yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dijebol. Setelah diperiksa, sebanyak 1,5 Kg sarang burung waletnya raib digondol maling setelah membobol tembok gedung walet. (FERI)