Beranda DAERAH Sidang Gugatan Perdata Dir. RSUD Datu Beru Digelar

Sidang Gugatan Perdata Dir. RSUD Datu Beru Digelar

243
0

Takengon | METRO ONE – Sidang perdana gugatan terhadap dr.Hardi Yanis selaku direktur RSUD Datu Beru, mulai digelar di PN Aceh tengah, Senin (14/12). Dr Yusuf selaku penggugat beserta kuasa hukumnya hadir dalam sidang agenda mediasi itu, sementara dr. Hardi Yanis hanya diwakili penasehat hukum dari Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah, Mursidi M. Saleh S.H, M.M.

Persidangan dipimpin langsung Ketua pengadilan negeri Aceh tengah Endy Nurindra Putra SH.MH, beserta dua hakim anggota M. Athfal Rofi Udin,SH, dan Bani Muhammad Alif.SH. Sidang berlangsung sekitar 25 menit hakim ketua memberikan arahan seputar tata cara dan aturan proses mediasi yang akan dilakukan.

“Sebelum melaksanakan resimen dan kronologis perkara ini serta harapan jalan keluar nya, para pihak diharapkan hadir untuk proses mediasi ini terkecuali sakit, luar negeri, dan tidak bisa meninggalkan kegiatan dinas. Persidangan ini dalam agenda mediasi harus dihadiri oleh para pihak yakni dr.yusuf dan dr.Hardi yanis” ujar Hakim ketua.

Dalam agenda ini juga turut ditunjuknya Hakim mediator dalam proses mediasi yang akan dilakukan selama 30 hari ke dapan. Kerena para pihak melimpahkan kepada hakim untuk melakukan hal ini. Hakim ketua menunjuk Hakim fadli Maulana,SH sebagai mediator selanjutnya akan memimpin proses mediasi. Untuk tahapan ini para pihak tidak dikenakan biaya.

dr.yusuf didampingi kuasa hukumnya Dedi Suheri SH. M. Asril Siregar, SH.MH., dan Forneman Harepa SH ketika dikonfirmasi menegaskan permasalah gugatan di pengadilan ini perlu digaris bawahi agar tidak menjadi opini di masyarakat.  Gugatan ini murni permasalahan tuduhan direktur RSU Datu Beru Dr Hardi Yanis Kepada kliennya dr Muhammad Yusuf yang mengatakan klainnya telah melakukan pelanggaran etik di kedokteran. Namun pada faktanya apa yang dituduhkan oleh Direktur RSUD Datu Beru itu sama sekali tidak benar.

Pada saat itu ada beberapa poin-poin tuduhan yang tak berdasar kepada dr Muhammad Yusuf sebagai klien kami, diantaranya dituduh mengutip pembayaran dari pasien BPJS, mengeluarkan resep diluar form rumah sakit kepada pasien, berprilaku tidak baik di ruang oprasi dengan cara melempar handuk dan alat oprasi, dan melakukan provokasi terhadap staf untuk menjelekkan manajemen RSU Datu Beru. ” itulah tuduhan-tuduhan yang dilakukan Direktur RSU Datu Beru terhadap klien kami, dan beliau harus membuktikan tuduhan di dalam persidangan ini” tegas Dedi

Di lain pihak di luar persidangan Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah, Mursidi M.Saleh kepada metro one mengatakan tidak hadirnya kliennya di persidangan bukan merupakan suatu masalah.  “Karena klien telah memberikan kuasa prosudiral kepada kami selaku penasehat hukum dari pemerintah daerah Aceh tengah, dan kita akan ikuti tahapan demi tahapan proses persidangannya. Seperti yang kita lakukan pada hari ini untuk kepentingan klien kami” ungkap Saleh. (Erwin.s.a.r)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here