Langkat | METRO ONE – Daud Ketaren selaku pemegang Kuasa dari Almarhum H. Amran Tanjung, mengaku siap buka bukaan atas hak kepemilikan lahan. Kesiapannya itu terkait masalah lahan seluas lebih kurang 62 Ha (6 Ha sudah dijual) di Desa Paya Tusam Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat yang diklaim ada pemiliknya. Ia meminta agar pihak yang mengklaim dan Instansi terkait, termasuk pihak BPN Langkat/Propsu, Polres Langkat dan pihak Kecamatan Wampu untuk buka-bukaan
Hal itu dikatakan Daud Ketaren ketika dikonfirmasi Wartawan menyusul dilakukan proses pembersihan lahan untuk diremajakan dengan tanaman Kelapa Sawit baru. Berdasarkan adanya putusan dari Pengadilan Negri Negeri Binjai pada waktu itu dengan No : 542/KTS/197/PN.TTGL 25 Mei 1978 yang membatalkan surat atas tanah terhadap yang mengklaim, atas nama Tamat Sitepu, Longgena PA, dan Y Sembiring.
“Adapun SHM yang dibatalkan hasil putusan PN Binjai adalah dengan No: 114, No : 267, No : 268, No: 270, No : 273, No : 272,No : 320, No : 321, sehingga lahan seluas sisa 56 Ha dari 62 Ha adalah milik sah Alm H. Amran Tanjung yang dikuasakan oleh anaknya kepada Daud Ketaren untuk mengambil alih kembali lahan yang diduga dikuasai bertahun-tahun oleh pihak-pihak lain secara illegal ” ujarnya serius.
Sementara itu Daud Kateran juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Polres Langkat yang telah merespon persoalan pengambil alihan lahan milik Alm H. Amran Tajung ini. Termasuk pihak Daud Kataren juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Termasuk dengan pihak Camat Wampu untuk melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang mengklaim lahan tersebut. Namun tidak semuanya datang dengan membawa bukti Surat Tanah yang mereka sebutkan sebagai haknya sehingga menimbulkan tanda-tanya”, ujar Daud
Pihak Daud Ketaren juga menyayangkan adanya tudingan miring yang tidak seimbang yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum tertentu terkait dengan pembersihan lahan di Paya Tusam. Dengan melakukan manuver di beberapa Media Sosial dan di salah satu TV Swasta Nasional. Disebutkan pembesihan lahan oleh OTK dikawal oknum tertentu. Karenanya pihak Daud melalui Pengacaranya, akan melakukan somasi dan tuntutan sesuai dengan UU ITE akibat tidak berimbang atau pemberitaan yang sepihak. Dan akan melaporkan pemberitaan itu ke Mapolres Langkat dan Dewan Pers di Jakarta.
Secara terpisah piha Polsek Stabat mengundang kedua belah di aula Mapolsek dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sihar Sihotang, SH. Pertemuan antara pihak ahli waris Alm H. Amran Tanjung diwakili oleh anaknya Irma Ervirany yang telah memberikan kuasa untuk penyelesaian tanah ini kepada Daud Ketaren. Ternyata tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang mengaku mengklaim atas tanah yang mulai dibersihkan oleh pihak Ahli Waris dan kuasanya tersebut.
Kepada Metro One News Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang SH mengatakan kalau pihaknya berupaya membantu agar permasalahan ini segera cepat selesai (16/12)
” Kita sudah mengundang kedua belah pihak untuk agar permasalahan sengketa lahan ini cepat selesai, dan berupaya siap jangan sampai ada terjadi hal- hal yang tidak kita inginkan antara kedua belah pihak. Namun pada undangan pertemuan dengar pendapat ini pihak penggarap tidak datang” jelasnya.(tim/SYAH)