Takengon | METRO ONE – Upaya mediasi yang dilakukan Pengadilan Negri Aceh tengah menyangkut dua dokter yang bertikai menemukan jalan buntu. Mediasi yang digelar Kamis 17 Desember 2020 untuk menyelesaikan persengketaan dr. Yusuf dan dr. Hardi yanis gagal. Dedi Suheri SH. M. Asril Siregar, SH.MH, dan Forneman Harepa, SH tim kuasa hukum dr. Yusuf akan pidanakan dr. Hardi yanis.
“Mediasi hari ini dinyatakan gagal, tuntutan kami baik dalam gugatan materil dan inmateril tidak dapat diindahkan tergugat direktur RSUD Datu Beru. Seperti meminta maaf di media masa baik media cetak, elektronik dan media onlain. Untuk upaya selanjutnya kita akan pidanakan direktur RSUD Datu Beru” ungkap nya.
Untuk memperjuangkan hak klain nya Dedi Suheri akan melakukan upaya yang lebih. “Kita akan dalami kasus ini, dalam waktu dekat kami akan laporkan masalah ini ke Polda NAD, kita akan upayakan untuk mempidanakan direktur RSUD Datu Beru atas tuduhan membuat surat keterangan palsu sesuai dengan pasal 266 KUHP. Yang menjadi unsur unsurnya adalah, Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Atas dasar surat yang dikeluarkan Direktur RSUD Fatu Beru klain kami sudah banyak mengalami kerugian. Jika klain kami ada melakukan kesalahan seharus nya dilakukan pembinaan sesuai dengan mekanisme yang ada, seperti surat peringatan 1, 2 dan tiga. Ada lembaga IDI yang bisa melakukan evaluasi terhadap klain kami, tetapi Direktur tidak menjalankannya. Surat yang ia layangkan ke pemerintah daerah Aceh tengah bukan berdasarkan administrasi yang benar. Surat itu dia buat hanya berdasarkan info-info terkait klain kami, ini tidak mendasar, apa kah boleh beliau melayangkan surat yang memberatkan klain kami hanya berdasarkan informasi dari seseorang tanpa ia pahami kebenarannya. Klain kami tidak ada melakukan apa yang ditudahkan dr. Hardi Yanis, melempar handuk, mainkan pasien BPJS, dll itu semua tidak benar” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga meminta agar pemerintah daerah dan DPRK Aceh tengah untuk melakukan evaluasi terhadap jabapat dr. Hardi Yanis sebagai direktur RSUD datu Beru. “Kami minta Bupati Aceh tengah dan DPRK untuk melakukan evaluasi terhadap penempatan dr. Hardi Yanis sebagai direktur RSUD Datu Beru karena apa yang ia lakukan ini sangatlah tidak mencerminkan sosok pemimpin. Masak mengeluarkan surat hanya berdasarkan informasi tanpa mengecek kebenaran nya” ujar kuasa hukum dr Yusuf.
Direktur RSUD Datu Beru dr. Hardi Yanis ketika dikonfirmasi tak banyak berkomentar. “Terkait hal ini saya tidak bisa kasi statemen apa-apa, silahkan pertanyakan ke pengacara saya Kabag hukum Pemda Aceh tengah atau Pengacara Negara dari Kejaksaan” tegas nya (erwin.s.a.r)