Hamparan perak | METRO ONE – Adanya pro kontra seputar pembangunan sekretariat MKGR dan gedung Food Cour di lapangan sepakbola pasar 4 desa Klambir V kebun Kecamatan Hamparan perak Deliserdang, menemukan titik terang.
Selesainya masalah silang pendapat antara warga dengan ormas MKGR itu dibahas dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) DPRD Deliserdang yang digelar pekan kemarin.
Rapat dilaksanakan di ruang komisi I dan dipimpin Ust. Muhammad Adami Sulaeman, SH., M.Ag anggota DPRD Deli Serdang Fraksi PPP. RDP dihadiri oleh Perwakilan Masyarakat, MKGR, PTPN II, BPN, Camat dan Kades desa Klambir Vkebun, Suhendra. Hasilnya, masyarakat dan MKGR diperkenankan untuk menggunakan lapangan demi kepentingan masyarakat. Selanjutnya untuk gedung food court harus dihentikan sampai ada keputusan dari PTPN II. Untuk mencegah terjadinya class action di tengah-tengah masyarakat maka komisi I DPRD Deli Serdang meminta kepada Camat untuk berkoordinasi dengan pihak penegak hukum yakni Polsek Hamparan Perak. Masyarakat berharap keputusan ini membawa kedamaian. (Bowo)