Langkat | METRO ONE – Kasus pemotongan gaji 12 orang Kadus desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, sudah tercium oleh penyelidik Kejaksaan Sumatera Utara. Bukan tidak mungkin kasus memalukan ini bisa menyeret Kades Pantai Cermin Komeriedy ke sel penjara. Terlebih Kades yang satu ini diduga pernah tersangkut masalah korupsi ADD di tahun 2017, dan didemo warganya ke DPRD Langkat. Kasus ADD itu sempat ditangani Kejaksaan Langkat, namun lenyap tak berujung pangkal, kini bakal dibuka kembali.
Sejak dilansir metro one, aksi sunat menyunat semakin menggelinding kencang. Pihak Kejatisu mengakui masalah itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, karena menyangkut hak orang lain, terlebih di masa vandemi Covid 19 pula. “Kami tunggu laporan resmi dengan bukti pendukung, bukan soal besar kecilnya nilai, tapi ini sudah mengarah penyalah gunaan wewenang. Sertakan juga dengan kasus lain seperti masalah ADD tahun 2017 lalu itu, kita lihat saja nanti” kata asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo Senin (21/12).
Mencuatnya masalah ini, ke 12 Kadus dikumpulkan oleh Kades di kantor desa Senin (21/12) siang. Dari info yang dikirim ke redaksi metro one, para Kadus ini merasa terpaksa membuat surat pernyataan yang berisi tidak ada pemotongan gaji sebesar Rp 2 juta/Kadus. Surat pernyataan bermatrai 6000 itu diduga merupakan kebijakan sepihak sang Kades untuk tujuan tertentu. Agar masalah keburukan yang sudah menyebar itu tidak berbuntut panjang.
Ada pro kontra soal pembuatan surat pernyataan itu, sebagian Kadus mengaku tidak ada penekanan, namun sebagian lagi merasa terpaksa.
Kades Komeri Edy yang akrab dipanggil Edy Poto itu, tak menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan metro one Senin (21/12) siang ke pesan WashApp pribadinya. Padahal pesan itu jelas terkirim berceklis dua berwarna biru pertanda sudah terbaca.
Seperti yang telah diberitakan metro one sebelumnya, gaji 12 Kadus disunat (dipotong) sebesar 2 juta/orang. Pemotongan diduga dilakukan Kades Komeri Edi, dengan dalih menutupi kekurangan PBB tahun 2020.
“Pemotongan gaji tidak ada dilakukan musyawarah oleh kepala desa. Pemotongan dilakukan disaat penerimaan gaji. “Memang pemotongan baru kali ini dilakukan, sebelumnya tidak pernah ada. ”Pemotongan gaji kemarin dilakukan oleh Bendahara, langsung perintah dari kepala desa Komeri Edi. Disaat pemotongan itulah dijelaskan untuk membayar pajak PBB Desa Pantai Cermin. Jadi sebanyak 12 kepala dusun gajinya dipotong sebesar 2 juta, jika dikali 12 berjumlah 24 juta. Seharusnya gaji pertiga bulan sekali kami terima sebesar Rp. 6.3000, karena adanya pemotongan maka sisa gaji yang kami terima sebesar Rp. 4.3000.000″ ujar sumber salah seorang kadus ini. Menurutnya mereka para Kadus merasa keberatan atas pemotongan itu. (MO/red)