Beranda DAERAH KRIMINAL Ganggu Napi Wanita Topan Tewas Di Aniyaya Teman Satu Sel

Ganggu Napi Wanita Topan Tewas Di Aniyaya Teman Satu Sel

274
0

Deli Serdang | METRO ONE – Akibat mengganggu salah seorang Napi wanita di sel Polsek Lubuk Pakam, Topan (31) Napi kasus penggelapan sepedamotor ituak tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit, setelah di keroyok teman satu Sel tahanan Polsek Lubuk Pakam pada Minggu (20/12/20).

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SIk didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SIk, Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang SH, Wakasatreskrim AKP Antonius Alexander Piliang SH dalam paparannya, Selasa (22/12/2020) sore di Mapolresta Deli Serdang menyebutkan ke 13 tersangka yang mengeroyok korban hingga tewas adalah Dayan Hutabalian (31), Martin Sintong Adinegoro Sibarani (24), Rehan Seteven Sarumaha alias La’o (15), Kurniawan aluas Ompong (34), Mateus Hasiolan Sipartano Sibarani, Ivan Sitohang (23), Agus Presri Situmorang (35), Sofiyan (50), Dendi Irawan (22), Josep Jamartin Saragih (42), Dwi Agus Setiawan Nasution (27), Susandi (23), Muhammad Bobby (35)

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, lanjut Wakapolresta Deli Serdang, motif pengeroyokan terhadap korban disebabkan korban Topan Pramana Dengan Iseng mengganggu salah seorang tahanan Wanita sehingga memuat kesal tahanan lain.

“Korban menggoda tahanan wanita dengan cara mengecupkan bibir dari jauh kearah tahanan wanita bernama Fitri Nanda Sari Nasution , itulah yang membuat para tahanan lainya marah”, Ungkap Julianto Wakapolresta Deli Serdang.

Dasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan dr Ismu Rizal Sp.F.SH dijumpai resapan darah yang luas pada kepala sampai dengan otak, dijumpai retakan dasar tulang tengkorak kepala, dijumpai robeknya penggantung usus, dijumpai resapan darah pada saluran cerna. Para tersangka dijerat pasal 338, 170 (3), 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (FERI)