Deli Serdang | METRO ONE – Polresta Deli Serdang akan menindak secara tegas bagi siapapun yang melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dalam perayaan sambut malam pergantian tahun 2021.
Adapun, aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan penyambutan pergantian tahun 2021.
Hal ini di ungkapkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Kamis (30/12/20). Sesuai dengan maklumat Kapolri bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Maklumat Kapolri ini tujuannya untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK.
Setidaknya terdapat empat poin yang menjadi penekanan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Keempat poin itu antara lain sebagai berikut:
1. Perayaan Natal dan kegiataan keagamaan di luar tempat ibadah
2. Pesta/perayaan malam pergantian tahun
3. Arak-arakan, pawai, dan karnaval
4. Pesta penyalaan kembang api
Selain itu, maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru.
Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat. (FERI)