Deliserdang | METRO ONE – Bebar-benar gila, ratusan hektar kawasan hutan Laugedang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, sudah habis “dibabat” para mafia perambah hutan untuk dijadikan areal pertanian. Apapun ceritanya, hutan suaka alam itu harus diselamatkan.
Hal itu diungkapkan Camat Sibolangit Febri E Gurusinga SSTP MSP kepada wartawan, Kamis (31/13/2020). Ia berjanji akan terus menjajakinya karena Laugedang termasuk kawasan hutan suaka alam yang merupakan penyangga dan sumber air bagi masyarakat.
“Memang benar, ada dapat informasi hutan Laugedang sudah dibabat. Benar-benar gila ini, sebab hutan suaka alam paling tidak bisa disentuh maupun dikuasai masyarakat,” kata Febri Gurusinga menanggapi adanya desakan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting terhadap Dinas Kehutanan Sumut dan Poldasu untuk mengusut pelaku perusak hutan Laugedang Sibolangit.
Sementara itu, Camat Kutalimbaru M Faisal Nasution SSTP MAP mengaku sebahagian kawasan hutan Laugedang juga masuk di wilayahnya (Dusun 11, Desa Sukamakmur, Kecamatan Kutalimbaru) dan perambahan di lokasi itu sudah berlangsung lama terjadi.
“Itu sudah lama memang terjadi, bukan baru-baru ini saja, masyarakat yang berdomisili di kawasan Laugedang itu totalnya ada 70 KK. Dari informasi yang didapat ada oknum anggota legislatif kabupaten yang ikut bercocok tanam di lokasi itu dengan cara ganti rugi buka lahan. Namun, untuk jual beli lahan di lokasi itu tidak ada, karena tidak ada suratnya. Yang saya dapat informasinya mereka hanya ada biaya ganti rugi buka lahan saja. Lagian siapa yang berani mengeluarkan suratnya karena itu kawasan Hutan Tahura,” ujar Faisal.
Faisal mengaku kecewa kenapa dari dulu bisa terjadi pembiaran seperti ini. “Kalau dari dulu dilarang masyarakat masuk ke dalam oleh pihak Tahura, tidak sampai seperti sekarang ini jumlah kepala keluarga yang tinggal di lokasi hutan itu,” kesalnya.
Secara terpisah Ramlan Barus saat dikonfirmasi mengaku tidak menjabat lagi sebagai Kepala UPT Tahura 2 bulan lalu. Namun ia membenarkan Laugedang masuk kawasan Tahura. “Kawasan suaka alam pun bisa ada pemukiman, karena sebelum merdeka masyarakat sudah ada bertani di lokasi. Mereka bisa menguasai lahan karena ada kelompok tani, sudah ada 3 kelompok tani di sana,” ungkap Ramlan sembari kembali menegaskan dirinya sudah dipindahkan tugas.
Dengan pernyataan Ramlan Barus ini bisa disimpulkan, jika ada kelompok tani masyarakat ternyata bisa menguasai hutan suaka alam, ini perlu jadi bahan renungan semua pihak untuk ramai-ramai menguasai hutan suaka alam dengan bertamengkan kelompok tani. (MO/red).