Beranda DAERAH Pemkab Langkat Tepis Issu “Sepoh” Menyesatkan.

Pemkab Langkat Tepis Issu “Sepoh” Menyesatkan.

226
0

Langkat | METRO ONE – Tudingan tak beralasan yang dilontarkan kepada Bupati Langkat, dibantah keras Pemda Langkat. Tuduhan itu tak punya bukti, menyesatkan dan bernuansa politis dari oknum oknum yang merasa tak puas. Unsur kepentingan terbaca jelas, by design, ada oknum tertentu di belakang aksi tuduhan itu, merupakan pepesan kosong belaka.

Bantahan keras itu disampaikan Sekda Kabupaten Langkat dr.H.Indra Salahudin atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat dalam gelar Konferensi Pers dengan PWI Langkat dan sejumlah wartawan Langkat lainnya, di ruang Pola Kantor Bupati Langkat, di Stabat Senin (11/1/2021). Sebelumnya Bupati Terbit Rencana PA juga telah mengklarifikasi tuduhan “sepoh” itu dalam pertemuan sebelumnya di hadapan Ketua PWI Langkat M Darwis Sinulingga.

Ada beberapa tuduhan yang disematkan di kepemimpinan Terbit Rencana, diantaranya soal fee proyek pembangunan Langkat dan suap lelang jabatan. Bupati tidak pernah menyetorkan pajak Perusahaan Kelapa Sawit ke Negara, serta tuduhan fee Dana BOS dari setoran Kepsek sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu per triwulan. Ada juga tuduhan proyek fiktif 2017 – 2018 yang dilakukan Bupati saat menjabat ketua DPRD Langkat. Hadir dalam konferensi pers itu Asisten II Ekbang Hermasyah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Rudi Kinandung, Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Mulyono, Kadis Kominfo H.Syahmadi, Kadis Pendidikan Syaiful Abdi, dan sejumlah kepala SKPD lainnya.

Satu persatu tuduhan itu dibantah secara rinci oleh Sekda, termasuk soal ornament tugu gapura selamat datang di jalan Proklamsi Stabat. Tugu itu disebutkan menghilangkan simbol dan nilai budaya melayu.

Setelah paparan bernah yang disampaikan, Sekda mengintruksi kepada masing masing kepala SKPD untuk memberikan penjelasan secara teknis. Penjelasan dari para SKPD jelas terbantahkan apa yang selama ini dituduhkan kepada orang nomor satu di Langkat itu.

Inspektur H. Amril menegaskan, soal fee proyek pembangunan Langkat itu tidak ada, sebab dari penyiapan  tender sampai pelelangan dilakukan sesuai aturan yang ada. Termasuk lelang jabatan, semuanya dilakukan sesuai mekanisme  dan prosedur yang berlaku. Yakni dengan proses yang selektif dan transparan, serta berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu. serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan. “Jadi pelaksanaanya dilakukan sesuai amanat  pasal 17 ayat 2, pada UU No 8 tahun 1974, tentang Pokok Pokok Kepegawaian yang mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi PNS,”ungkapnya.

Sementara untuk proyek fiktifnya menurut Amril, tidak mungkin ada dilskukan. Sebab jika terjadi pasti sudah dari dulu ketahuan dan  akan menuai masalah. “Proyek fiktif itukan pekerjaan yang dianggarkan dalam APBD, namun tidak dikerjakan. Pada masa seperti saat ini zaman serba canggih, mana mungkin itu bisa, karena pasti ketahuan. Jadi wajar saja tudingan itu tidak bisa terbukti sampai saat ini, karena memang tidak berdasar” paparnya.

Amril mengaku untuk malakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah tingkat SD dan SMP. Sebelumnya, sudah dilakukan dengan cara mengambil sempel dari beberapa keterangan Kepsek secara acak. Hasilnya tidak ada ditemukan pengutipan yang dilakukan oknum manapun.

“Hasilnya tidak ada pengutipan, namun setelah dilaporkan ke Bupati, Bupati kembali memerintahkan agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh kepada semua Kepsek se Langkat. Saat ini dari 684 sekolah yang terdiri dari 62 SMP dan 622 SD dan sudah 50 persen yang diperiksa Kepseknya. Selebihnya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Inspektorat.  Dari 50 persen itu, juga tidak ditemukan adanya pengutipan. Untuk 50 persennya lagi masih dalam pemeriksaan, setelah selesai akan segera kami informasikan ke publik” ungkapnya.

Sementara soal ornament di tugu gapura selamat datang, dijelaksan lagi oleh Kadis PU Subiyanto. “Sama sekali tidak bermaksud menghilangkan budaya, sebab pembangunan tugu itu baru tahap pertama, jadi memang belum siap dikarenakan kurangnya anggaran. Sudah ada rencana untuk melanjutkannya pada tahun 2021 ini, bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup. Akan kita rencanakan pada R APBD 2021 nanti pengerjaannya. Desainnya mengangkat simbol budaya melayu sebagai mana semestinya yang pernah dibuat” jelas Kadis PU.

Sementara Kadis Pendidikan H.Saiful Abdi juga mengaku dari yang Ia ketahui dan diamati selama ini, pengutipan itu memang sama sekali tidak ada. Sedangkan soal tudingan Bupati mengelola dan tidak pernah menyetorkan pajak Perusahaan Kelapa Sawit  ke Negara, juga tidak mengandung kebenaran.  Menurut Kaban Pendapatan Daerah Muliyani S, perusahan itu sudah tidak lagi atas nama Terbit Rencana, melainkan atas nama Dewa Rencana Perangin angin. Itu perusahaan yang terbit pajak, meraka tertib pajak, karena membayar dua kewajiban pajak perusahaan sawit yang telah ditetapkan pada aturan perpajakan setiap tahunya. Yakni distribusi dan pajak penerangan non PLN. Ditahun 2020 ini, pajak distribusi yang dibayarkan senilai Rp51.228.736. Sedangkan pajak non PLN sebesar  Rp. 47.680. Kecilnya pajak non PLN ini, disebabkan sedikit menggunakan genset dikarenakan aliran listrik PLN tidak banyak masalah. Artinya tudingan itu tidak benar dan mendasar,” tegas Mulyani. (SYAH)