Deli Serdang | METRO ONE – Lambro alias Uban (31) tidak berkutik ketika ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polesta Deli Serdang dari rumahnya di Jalan Galang No. 122, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 08.30 wib. Pria mocok-mocok ditangkap atas kasus pencurian.
Informasi diperoleh, penangkapan Lambro alias Uban berdasarkan laporan pengaduan korban Nurleli Saragih (42) jika rumah miliknya di Jalan Galang, Lingkungan III, No. 70 Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dibobol maling.
Peristiwanya terjadi pada Pada Senin (24/8/2020) sekira pukul 12.00 WIB. Korban mengetahui jika rumah dibobol maling ketika pulang dari Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, mendapati pintu samping rumah bekas dicongkel. Setelah itu korban masuk rumah tidak mendapati mesin jahit yang sebelumnya berada diruang dapur dan Gelang emas seberat 2,5 gram dan 1 (satu) Unit HP Merk type UN 3481 Thn 2018 No senil : 56694945R8 warna silver yang sebelumnya berada dilemari. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan sesuai LP / 50 / VIII / 2020/ SU/ RESTA-DS / Tgl. 15 November 2020 dengan kerugian berkisar Rp 6 juta.
Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putrato S.Trk bersama sejumlah Personil melakukan penyelidikan yang mengarah ke Lambro alias Uban. Pada Jumat (15/1/2021) sekira pukul 08.30WIB, Petugas mendapat kabar jika Lambro alias Uban berada dirumahnya. Petugas bergerak kesana dan mengamankan Lambro alias Uban. Guna pemeriksaan, Lambro alias Uban diangkut ke komando.
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan,” Lambro alias Uban diamankan. “Lambro dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana,” ujarnya. (FERI)