Langkat | METRO ONE – Pelapor kasus tindak Pidana perzinahan, Khaidir Adha warga Telaga Said Gang Sekata Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, meminta kepada pihak Penyidik Polsek Pangkalan Brandan untuk segera menindak lanjuti pengaduannya. Pengaduan dalam tindak Pidana itu sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) dengan No : STPL/11/IX/2020/LKT/SEK-PKL.Berandan, tertanggal 10 September 2020 yang diterima Ka. SPK “ I “ AIPTU Eko Suryawan.
Khaidir Adha kepada Wartawan Sabtu (16/1) mengaku laporannya masih tertahan di Polisi dan belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Pengaduannya menyangkut terhadap oknum DPRP (50) berstatus sebagi ASN (Sipir) di Rutan Pangkalan Berandan penduduk Jalan Imam Bonjol No : 88 A Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Istri pelapor sendiri berinisial NDRS (36) juga turut dilaporkan. “Keduanya tertangkap basah, saya dan sejumlah saksi/warga menemukan mereka berdua di dalam kamar rumah sewa di jalan Telaga Said Gang Sekata Pelawi Utara. Setelah tertangkap basah berduaan di dalam satu kamar, saya bersama sejumlah warga dan juga hadir Kepala Dusun segera menghubungi pihak Polsek Pangkalan Berandan. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 sekitar pukul 09.30 Wib. Keduanya diboyong ke Mapolsek Pangkalan Bradan untuk diperiksa dan diminta keterangan oleh pihak Penyidik. Sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyita Barang Bukti berupa sepotong celana dalam shop perempuan dan jam tangan milik si pria” ujarnya.
Namun sayang, sampai saat ini laporannya belum dirampungkan dan dilimpahkan oleh pihak Penyidik Polsek Pangkalan Berandan ke Kejari Stabat. Hampir 4 bulan sejak laporannya belum ada kemajuan, keduanya diduga pelaku perzinahan di dalam satu kamar. Keduanya sudah dibebaskan Polsek. Pihak-pihak terkait kasak-kusuk untuk melakukan perdamaian dengan pelapor, namun ditolak.
“Saya meminta kepada pihak Penyidik Polsek Pangkalan Brandan untuk segera melimpahkan kasus laporannya. Sehingga DPRP dengan istrinya NDRS dapat disidangkan untuk keadilan serta kebenaran dan demi tegaknya Supremasi Hukum. Kerananya perlu menjadi PR atau perhatian serius Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga untuk segera turun-tangan membantu proses pengaduannya“, pinta pelapor.
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP PS Simbolon saat dikonfirmasi Senin (19/1) membantah jika keduanya sudah dilepaskan. “Wah siapa yang bilang,
lihat saja kesini. Kalau dibebaskan itu artinya sudah ada kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor, berilah kita waktu untuk mendapatkan info dari penyidik kita” katanya. (Syah)