Langkat | METRO ONE – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pangkalan Berandan menerima limpahan kasus tindak pidana perzinahan oknum Sipir Rutan Klas II B Pangkalan Berandan. Kasus memalukan itu dilakoni DPRP (50) warga Jalan Imam Bonjol No : 88 A Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, dengan istri orang berinisial NDRS (36) penduduk Jalan Telaga Said Gang Sekata Kelurahan Pelawi Utara Kec. Babalan Kabupaten Langkat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 September 2020 lalu dengan TKP di rumah sewa. Keduanya tertangkap basah oleh suaminya sendiri berinisial KA bersama warga dan Kepala Dusun setempat.
Pelimpahan kasus tindak Pidana perzinahan dari Polsek Pangkalan Berandan itu dibenarkan Kacabjari Pangkalan Berandan, Ibrahim Ali, SH, MH ketika dikonfirmasi Wartawan, Rabu (27/1 /2021). Disebutkan, pihaknya sedang mempersiapkan berkas kasus itu dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan dengan segera.
Kedua pelaku tidak ditahan, dijerat dengan pasal 284 KUHP sesuai dengan hasil pelimpahan dari pihak Penyidik Polsek Pangkalan Berandan. Keduanya dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan, sehingga keduanya tidak ditahan
Kasus tindak pidana perzinahan oknum Sipir Rutan Pangkalan Berandan ini sempat menjadi perbincangan di Media Masa dan masyarakat sekitar. Sejak kejadian pihak pelapor suami si perempuan sudah melaporkan dan diperiksa di Mapolsek Pangkalan Berandan. Pengaduan itu setelah keduanya tertangkap basah di dalam satu kamar rumah sewaan. Namun prosesnya terkesan lamban, berjalan selama lebih kurang 4 bulan. Dan akhirnya kasus itu dilimpahkan ke Cabjari Pangkalan Berandan.
Pihak Pelapor meminta ke pihak Cabjari untuk menegakkan Supremasi hukum demi keadilan dan kebenaran kasus ini. Kepada keduanya agar dihukum dengan hukuman sepadan atas perbuatan yang telah mencemarkan nama baik. Terlebih merusak rumah tangga, apalagi si pria adalah seorang ASN. (Syah)