Takengon | METRO ONE – Perekrutan Tenaga Kontrak Dengan Perjanjian Kerja Bersumber Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2021 diduga cacat prosedur, terselubung dan banyak kejanggalan. Aksi “tipu tipu” itu diduga untuk memperkaya oknum oknum tertentu meski jabatan yang jadi taruhan. Periksa Kadinkes Aceh Tengah Jayusman SKM.MM, karena ada dugaan kebijakannya sungguh tak mendidik.
Rasa garam dari ulah oknum oknum yang berambisi demi keuntungan itu diungkapkan Mulyadi selaku Ketua GMNI Aceh tengah kepada metro one Rabu (10/2).
Mulyadi menilai pengumuman Dinas Kesehatan Aceh Tengah Nomor: 440/011/2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Tenaga Kontrak itu cacat prosedur.
“Seakan-akan pengumuman itu dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa dan tidak profesional. Berdasarkan Juknis penggunaa dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan, tidak mengatur secara detail tentang tata cara dan mekanisme perekrutan tenaga kontrak. Namun juknis tersebut mengatur bahwa perekrutan dilakukan mengacu kepada peraturan yang berlaku. Artinya, secara muntatis mutandis tata cara itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja” ujar Mulyadi.
Menurut Mulyadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyebutkan, bahwa Pengumuman lowongan Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja dilaksanakan paling singkat lima belas hari Kelender.
Sedangkan berdasarkan dokumen yang beredar bahwa pengumuman dikeluarkan pada tanggal 8 januari 2021. Sedangkan batas waktu pendaftaran dibuka hanya tiga hari saja yakni 11 s/d 14 Januari 2021.
Selain tidak memenuhi batas waktu 15 hari, penguman hanya publikasi lewat pesan WhatsApp dan ditempel di papan penguman perkantoran di dinas lingkungan kesehatan. Penguman itu tidak dipublikasikan lewat websaite resmi, baik Pemerintah Aceh Tengah atau Dinas Kesehatan Aceh Tengah.
Mulyadi menduga bahwa perekrutan seakan tergesa-gesa dan sangat tertutup. Hal ini jelas bertentangan dengan asas asas umum permerintahan yang baik.
Kemudian menurut Mulyadi, selain itu pengumuman juga tidak menjelaskan secara detail tentang waktu dan jadwal seleksi. Menurutnya, hal ini juga bertentangan dengan PP 49 Tahun 2018. Ini mengindikasikan bahwa panitia seleksi tidak melakukan seleksi administrasi dan kopetensi secara terbuka.
“Kami memantau secara berkala bahwa panitia seleksi tidak pernah mengumumkan hasil seleksi administrasi, baik di papan pengumuman bahwan di websaite pemerintah” ujar Mulyadi.
Kejanggalan lain menurut mulyadi dari hasil yang ditetapkan lulus oleh Kepala Dinas Kesehatan banyak dari jumlah yang dibutuhkan tidak penuh. Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 56, namun yang dinyatakan lulus hanya 34 saja.
“Kita meminta Kepala Dinas dan Panitia Seleksi terbuka soal 22 Kuota yang tersisa ini. Karena ini berpotensi dilakukan penyisipan dengan bermacam-macam cara. Kepala Dinas Kesehatan harus menghentikan dan tidak menerbitkan sebuah keputusan terhadap Perekrutan tersebut. Bupati harus perintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan.
GMNI secara kelembagaan akan meminta Bupati Aceh Tengah untuk melakukan pemeriksaan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Aceh dan Badan Kepegawaian Daerah terhadap persoalan ini. Perekrutan PPPK ini adalah masalah yang terus saja terjadi bukan hanya di Dinas Kesehatan bahkan di semua institusi Pemrintah Kabupaten Aceh Tengah.
GMNI juga akan merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tengah agar merumuskan dan menerbitkan sebuah aturan baik itu Qanun atau Peraturan Bupati (Perbub). Isinya mengatur tentang mekanisme rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja agar terjadi kesergaman dan keterbukaan terhadap putra-putri terbaik daerah mengabdi di negerinya sendiri.
GMNI menurut Mulyadi tengah melakukan kajian atas dugaan potensi pelanggaran kode etik aparatur sipil negara. Menurutnya setelah hasil kajian rampung, persoalan ini akan dilaporkan ke KASN. (Erwin.s.a.r)