Beranda DAERAH Kasus Notaris Berbuntut Panjang, Ada “Dusta” Di MKNW Sumut.

Kasus Notaris Berbuntut Panjang, Ada “Dusta” Di MKNW Sumut.

372
0

Medan | METRO ONE – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Notaris Abidin Soaduon Panggabean SH, dipastikan bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara menolak memberikan ijin pemeriksaan terhadap Abidin SP, ada “dusta” di MKNW Sumut.

Bergulirnya kasus yang kian meruncing ini bermula atas laporan Radius Ginting (54) warga jalan Bunga Sedap Malam III Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Medan. Melalui kuasa hukumnya H. Dodo Lodewijk P. Siagiaan SH, Radius mengadukan pemilik tanah Imanuel Sembiring yang kebetulan Notarisnya Abidin SP ke Polrestabes Medan 29 Mei 2020 lalu. Akta jual beli sebidang tanah seluas 216 M2 di jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, diduga bermasalah. Ada dugaan perbuatan pidana penipuan dan keterangan palsu pada akta Notaris dimaksud. Atas pengaduan itulah pihak penyidik Polrestabes Medan meminta kepada MKNW untuk memberikan ijin pemeriksaan terhadap Notaris Abidin S Panggabean sebagai saksi. Tapi apa lacur, selain perjalanan pengaduan ini bertele dan lamban, pihak MKNW mengeluarkan surat penolakan memberikan ijin pemeriksaan terhadap Abidin S Panggabean. Kasus ini dianggap “seksi” ada aroma tak sedap yang berhembus kencang, suara suara sumbang pun anyar terdengar.


” Surat penolakan MKN tertanggal 17 November 2020 yang ditujukan ke Polrestabes Medan itu kami anggap rancu dan kami sangat keberatan. Kami menduga ada perbuatan pidana pemalsuan akta autentik terhadap isi surat, pemunduran tanggal, melakukan pernyataan palsu dengan alasan bukan kewenangan MKN untuk memeriksa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dugaan menghalang halangi dan menghambat penyidik karena proses telah berlangsung enam bulan. Serta adanya dugaan unsur penyalah gunaan wewenang dan jabatan serta dugaan suap dengan campur tangan Notaris Aida Selli Siburian SH dan stafnya. Aida Selli diduga terlibat mengurus perkara pidana Immanuel Sembiring yang jadi pemicu dalam kasus ini” ujar Radius yang didampingi kuasa hukumnya kepada Metro One di kediamannya Selasa (15/2) siang.
Menurut Radius, rasa keberatan atas tindakan MKN itu pihaknya telah melayangkan surat ke Kementrian Hukum dan HAM, Ketua Majelis Kehormatan Notaris, Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, dan Kapolrestabes Medan.

“Kami tidak main main untuk memperjuangkan kasus ini, akan kami tempuh ke ranah hukum secara elegan, bakal terbongkar langgam permainan ini sekaligus menyeret oknum oknum yang menari nari di panggung permainan. Hukum adalah panglima tertinggi, masih kita yakini yang benar itu pasti benar, wait and see” ujar Radius Ginting.

Menyikapi hal ini, Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara, Sutrisno yang berusaha dikonfirmasi Selasa (15/2) siang belum berhasil ditemui. Menurut stafnya, Sutrisno sedang tidak berada di ruangan. Bagaimana kelanjutan kasus menarik ini ? akan metro one ikuti terus. (MO/red).