Medan | METRO ONE – Seorang ayah biadab tega mencabuli lima orang putri kandungnya yang masih di bawah umur. Ayah miskin moral ini pun berhasil ditangkap Polrestabes Medan.
Perbuatan keji itu dilakukan tersangka berinisial S ( 38 ) warga kecamatan Medan Perjuangan terhadap anak kandungnya berinisial N (14), VL (13), DN (10), dan GZ ( 7 ), serta NA (4), sejak bulan Oktober 2020. Aksi gilir anak kandung dilakukan saat korbannya sedang tidur.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP M.Ginting, kejadian terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A (38).
“Antara tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan. Aksi pencabulan ini kerap dilakukan ayah korban dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya” ucap AKP M.Ginting pada Media (19/2/2021) pagi.
“Anaknya berinisial N dan VL mengadu sama ibunya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka di tangkap di rumahnya,” ucap Kanit PPA Polrestabes Medan.
Menurut Kanit, dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja, sementara hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (rel/Bowo)