Beranda DAERAH Wakil Ketua DPRD Langkat Bantah Video Pernyataan Berisi Intimidasi

Wakil Ketua DPRD Langkat Bantah Video Pernyataan Berisi Intimidasi

272
0

Langkat |  METRO ONE – Terkait pemberitaan di salah satu media online, Wakil Ketua DPRD Langkat Dr. Donny Setha ST.SH.MH membantah menyatakan, bukti video pernyataan yang dibuat Kelompok Tani ( Poktan ) Nipah. Video  berisi intimidasi kepada Harno Simbolon ( red : Pelapor sekaligus korban ) dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua dan Anggota Poktan Nipah Desa Kwala Serapuh.

Dirinya menyayangkan, kalau memang tidak terjadi tindak penganiayaan, kenapa harus membuat video pernyataan tersebut, hingga membuat berbagai opini di tengah masyarakat.

Sebab, menurut kaca mata hukum, untuk membuat suatu video pernyataan seperti itu, harusnya lengkap dengan perangkat yg ada, mulai dari Kepala Desa, Camat bahkan pihak Kepolisian dihadirkan, sehingga video pernyataan itu menjadi kuat secara hukum. Lantas, tidak terjadi dua kacamata hukum yang berbeda, yakni bisa benar terjadi, atau bisa tidak terjadi, bilapun video itu menjadi salah satu barang bukti pembelaan bagi tersangka, tetap yg menentukan kebenarannya adalah pengadilan, tegas Pria yang juga Akademisi S3 Hukum ini. Jum’at (19/02/2021).

“Saya juga baca di sebuah media online, bahwasanya pihak tersangka melakukan upaya perdamaian. Jika merasa tak bersalah, untuk apa, bukannya sudah ada bukti video pernyataan itu juga”, gerutu Donny.

Selain itu, Donny Setha juga menghimbau agar Poktan Nipah meminta pemangku lahan Perhutanan Sosial (Perhutsos) yaitu KPH wilayah I Stabat dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan pemulihan ekosistem, dan untuk pengusaha dan perseorangan yang mengelola lahan perhutanan sosial tanpa ijin Menteri Pertanian dan Kehutanan, agar segera ditindak dan diberi sangsi hukum yang  tegas, sehingga di kemudian hari, tidak muncul kembali konflik seperti ini di tengah masyarakat.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua dan Anggota Poktan Nipah kepada Harno Simbolon pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kedua orang tersangka yang berinisial SB (53) dan S (28) merupakan warga Dusun Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan ditahan Polsek Tanjung Pura pada hari Rabu 10 Februari 2021.(TIM/ SYAH)