Medan | METRO ONE – Bertele telenya pengaduan Radius Ginting (55) ke Polrestabes Medan, diduga ada oknum Notaris yang coba bermain di balik layar. Oknum Notaris disebut sebut mengaburkan masalah, melakukan loby loby ke penyidik agar pengaduan pengusaha alat berat itu membeku.
Kaburnya laporan pengaduan Radius Ginting warga jalan Bunga Sedap Malam III Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Medan pada 29 Mei 2020 lalau itu, membuat geram kuasa hukumnya H. Dodo Lodewijk P. Siagiaan SH. Kasus jual beli sebidang tanah seluas 216 M2 di jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Beringin Medan Selayang sebagai pemicu itu dipastikan semakin berbuntut panjang.
Pengaduan ini terkesan sangat lamban, disamping ada dugaan oknum Notaris yang bermain, pihak penyidik juga punya alasan pihak MKNW Sumut lamban mengeluarkan surat ijin pemeriksaan terhadap Notaris Abidin S Panggabean. Mengingat pengaduan Radius Ginting terhadap Immanuel Sembiring dan Jonathan Mulianta Sitepu melibatkan Notaris Abidin S Panggabean sebagai saksi. Meski pihak penyidik Polrestabes menunggu sekian lama ijin MKNW itu, toh hasilnya sepoh. MKNW menolak memberikan ijin pemeriksaan terhadap Abidin S Panggabean. Surat penolakan MKNW tertanggal 17 Desember 2020 itu dianggap rancu, ada aroma tak sedap yang berhembus kencang, suara suara sumbang pun anyar terdengar.
” Surat penolakan MKNW tertanggal 17 November 2020 yang ditujukan ke Polrestabes Medan itu kami anggap rancu dan kami sangat keberatan. Kami menduga ada perbuatan pidana pemalsuan akta autentik terhadap isi surat, pemunduran tanggal, melakukan pernyataan palsu dengan alasan bukan kewenangan MKNW untuk memeriksa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dugaan menghalang halangi dan menghambat penyidik karena proses telah berlangsung enam bulan. Serta adanya dugaan unsur penyalah gunaan wewenang dan jabatan serta dugaan suap dengan campur tangan Notaris ASS, SH dan stafnya. ASS, SH diduga terlibat mengurus perkara pidana ini” ujar Radius yang didampingi kuasa hukumnya kepada Metro One di kediamannya sepekam kemarin. Radius Ginting dan kuasa hukumnya dipastikan tidak akan terhenti menuntut kepastian hukum. Keberatan atas tindakan MKNW itu pun pihaknya telah melayangkan surat ke Kementrian Hukum dan HAM, Ketua Majelis Kehormatan Notaris, Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, dan Kapolrestabes Medan. Surat yang dilayangkan ke sejumlah instansi itu sedang bergulir, tinggal menunggu konsekwensi yang bakal diterima oknum oknum yang terlibat di lingkaran mafia hukum ini.
Sambil menunggu berjalannya proses pengaduan terhadap terlapor Imanuel Sembiring dan Jonathan Sitepu, Radius Ginting dan kuasa hukumnya sedang mempersiapkan pengaduan dugaan pidana terhadap oknum Notaris ASS, SH. “Ada dugaan tindak pidana yang dilakukan Notaris ASS, SH dalam akta No 30 untuk pembuatan SHM terhadap Radius Ginting. Kami tidak main main untuk memperjuangkan kasus ini, akan kami tempuh ke ranah hukum secara elegan” ujar Radius didampingi kuasa hukumnya.
Nama Notaris ASS, SH memang ada tercantum dalam surat keberatan yang dilayangkan Radius Ginting ke sejumlah instansi hukum itu. Disebutkan ASS, SH dan stafnya ikut campur tangan mengurus perkara pidana Imanuel Sembiring dan mendampinginya dalam pemeriksaan BAP perkara pidana. Tindakan itu melanggar pasal 17 ayat 1 (e) dan (i) UU No 2 tahun 2014.
Notaris ASS, SH yang dikonfirmasi Metro One tentang namanya dicantumkan dalam surat keberatan Selasa (23/2) sore via pesan WA ke HP pribadinya, tak memberikan tanggapan yang jelas. “Sore, maksudnya konfirmasi dan tanggapan apa pak..? ” tulis nya singkat.
Sementara pihak MKNW Sumut melalui sekretasis Surya Darma yang dkonfirmasinya via WA adanya pemunduran tanggal (antidatum) dalam surat penolakan terhadap Notaris Abidin, SP menjawab ringkas. “Sore bang, surat itu produk sekretariat lama yang belum selesai selesai. Dan abang WA pertama kali saya juga belum selesai surat itu. Jadi kami mendorong yang lama agar menyelesaikan secepatnya kepada penyidik. Bukan kami yang menyelesaikan, karena bukan pada masa kami sidangnya” ujar Surya membalas pesan konfirmasi. (MO/red).