Langkat | METRO ONE – Ratusan warga Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, masih tinggal dan tidur di tenda di akses jalan masuk prusahaan. Akses jalan itu berada persis di sisi kiri Kantor Koramil 18 Brandan Barat, Kodim Langkat. Aksi tidur di tenda Selasa (23/2) itu, pasca protes mereka terkait adanya pelarangan warga mengembala ternak lembu di sekitar areal perkebunan kelapa sawit yang diklaim milik PT Sri Timur.
Masih teringat jelas ketika itu hampir satu bulan yang lalu sejumlah warga membawa berbagai spanduk dengan tulisan mengecam tindakan yang diambil pihak perusahan sambil berorasi di pinggir jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh. Selain itu warga juga mendirikan tenda di akses jalan masuk desa yang berada di sisi kiri Kantor Koramil 18 Brandan Barat, Kodim 02/03 Langkat.
Sontak aksi ini menjadi perhatian warga dan pengendara yang melintas, terlihat sejumlah anggota TNI dari Koramil 18 Brandan Barat dan anggota kepolisian dari Polsek P. Brandan Polres Langkat, turun ke lokasi mengamankan aksi ini. Aparat menghimbau agar para pendemo jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
Erni, salah seorang orator dalam aksi itu menyampaikan tujuh poin tuntutan warga, di antaranya, warga diizinkan mengembala sapi di areal perkebunan, perusahaan diminta untuk menyalurkan CSR (Corporate sSocial Responsiblity), plasma, termasuk perawatan jalan desa.
“Jika seluruh tuntutan warga ini tidak diakomodir pihak perusahaan dalam hal ini PT Sri Timur, maka warga akan terus melanjutkan aksi. “Kami minta perusahaan mendengar aspirasi masyarakat di desa ini,” ujar Erni.
Menurutnya, permasalahan ini sudah dilaporkan ke DPRD Langkat, dan pada tanggal 21 Januari lalu DPRD Langkat telah melayangkan surat undangan untuk digelar Rapat Dengan Pendapat (RDP), namun pihak perusahaan tidak hadir sehingga RDP gagal digelar.
Camat Brandan Barat Muhammad Harmain.S.Stp didampingi Kapolsek P. Brandan AKP P.S Simbolon.SH serta Danramil-18 Kapten Sudirman, saat menemui warga mengatakan, tuntutan warga akan disampaikan ke Sekdakab Langkat guna mencari solusi mengatasi masalah ini.
Warga Desa Sei Tualang menyatakan, pada prinsipnya mereka ingin berdampingan secara damai dengan pihak perusahaan, sepanjang pihak manajemen dapat memahami aspirasi masyarakat.
Selama ini warga menuding pihak PT. Sri Timur terlalu gegabah mengambil keputusan melarang warga mengembala ternak di sekitar areal kebun. Mengingat warga sekitar berprofesi sebagai petani dan peternak yang berbatasan langsung dengan areal kebun perusahaan
Salah satu perwakilan warga Riza Afandi (41) turut mengatakan dan berharap agar Pihak perusahaan mencabut HGU nomor 187,188 dan HGU nomor 189 tahun 2019. Alasannya agar warga bisa mendapatkan hak – hak yang selama ini PT Sri Timur tidak ada memberikan konstribusi apapun. Yang ada jalan desa menjadi rusak dan membangun pagar di atas lahan milik warga. Riza berharap setelah diadakannya RDP pada tanggal 25 Februari nanti di Gedung komisi A DPRD Langkat semoga DPRD Langkat dapat membela dan mewujudkan tuntutan aspirasi warga. (SYAH)