Beranda DAERAH KRIMINAL Kronologis Penangkapan Dua Kurir Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

Kronologis Penangkapan Dua Kurir Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

210
0

Deli Serdang | METRO ONE – Dari Hasil Introgasi oleh tim Opsnal yang melakukan Penangkapan Bahwa pelaku MN dan JAS mmendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak mereka ia kenal yang ditemuinya di Tanjung Balai, Pelaku MN dan JAS mengakui sudah 2 kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan imbalan sebesar Rp. 10,000.000.

Penangkapan berawal pada Jumat (5/2). Saat itu, petugas mendapat informasi akan ada transaksi sabu di salah satu hotel di Deliserdang. Kemudian petugas mengintai, namun saat itu belum membuahkan hasil.

Namun berselang dua minggu kemudian, Selasa 23 Februari 2021, informasi yang sama kembali diperoleh dan petugas melakukan pengintaian, mendapatkan titik terang pada Selasa pada pukul 16.00 Wib, setelah melakukan pembuntutan dan berhasil berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial MN (30) Warga Kodya Medan dan JAS (29) warga kodya Medan yang sedang membawa 1 buah tas ransel berwarna merah hitam yang berisikan 5 bungkus teh hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir 5.142 gr.

Selanjutnya kedua Pelaku MN dan JAS Beserta Barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang Masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Kasat Narkoba, Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, sudah beberapa hari mengintai pergerkaan pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan.

Dari hasil introgasi pelaku mengaku memperoleh upah dari bandar Rp 10 juta perkilo bila berhasil menjualkan narkoba. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Medan dan Deliserdang, dengan nominalnya mencapai Rp 4 miliar.

Kedua tersangka ini adalah kurir yang dikendalikan seorang bandar, dan saat ini sedang di buron,” kata Ginanjar, Kamis (25/2).

Pasal yang dipersangkakan pada pelaku 114 ayat (2) subsider 112 ayat ( 2) jo 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun. (FERI)