Beranda DAERAH KRIMINAL Mantan Kakanwil Kemenag Menghirup Pengabnya Penjara.

Mantan Kakanwil Kemenag Menghirup Pengabnya Penjara.

223
0

Medan | METRO ONE – Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami (IZ) resmi ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Selasa (23/2/2021). Bekas orang nomor satu di jajaran Kemenag Sumut itu menghirup pengabnya penjara atas sangkaan jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut di tahun 2019. Dulu berjaya, kini lemas dan pucat pasi, dulu ruangan megah, kini pengab tak berpendingin. Ironis memang.

Iwan Zulhami tidak sendiri, Plt Kakan Kamenag Kabupaten Madina Zainal Arifin (ZA) juga ikut terseret dalam kasus memalukan itu, korupsi ria bersama.
“IZ dan ZA ditahan terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas jual beli jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Keduanya kami tahan dan saat ini dititip di Rumah Tahanan Polda Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH dalam siaran persnya diterima metro one Selasa (23/2/2021).

Menurut Sumanggar Siagian, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan Tersangka, dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditanda tanggani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan pasal yang disangkakan kepada ke dua tersangka IZ dan ZA. Keduanya melanggar pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka IZ dan ZA dilakukan Penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Tim Pidsus akan merampungan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik” ujar Siagian.
Iwan Zulhami disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Madina Zainal Arifin. Konon uang suap yang diberikan Zainal Arifin kepada tersangka Iwan Zulhami disebut-sebut mencapai Rp 750 juta. Dari catatan metro one, Iwan Zulhami selama menjabat Kakanwil Kemenag Sumut sangat tidak bersahabat dengan Wartawan. Ia terkesan anti Jurnalis, tak pernah bisa ditemui walau sesaat di ruangan megahnya di jalan Gatot Subroto Medan. Kini ruangan megah ber AC berganti dengan pengabnya penjara. Apa dan bagaimanapun nanti hasil dari pengembangan dalam dugaan yang disangkakan kepadanya, yang jelas mantan orang besar yang sudah apkir itu kalah selangkah dengan Wartawn. (rel/MO-Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here