Langkat | METRO ONE – Bermula dari pelarangan mengangon (mengembala) di areal perusahaan, terjadilah pemblokiran jalan yang dilakukan masyarakat Desa Sei Tualang sejak tanggal 01 Februari 2020 hingga hari ini. Mengakibatkan kerugian perusahaan PT. Sri Timur yang berlokasi di Kecamatan Brandan Barat, Kab. Langkat mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak pemerintah kecamatan Brandan Barat, Polsek Pangkalan Brandan, dan Koramil 18 Brandan Barat telah melakukan upaya mediasi antara perusahaan dengan masyarakat. Menghimbau agar warga tidak melakukan pemblokiran dan penutupan akses jalan kebun PT. Sri Timur. Namun masyarakat tetap bersikukuh untuk tetap menduduki jalan yang diklaim milik mereka. Fredy Agus Hutapea, ST selaku Plt. Kasi Pengukuran BPN Langkat yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, di dalam RDP Komisi A DPRD Langkat tanggal 25 Februari 2020 telah menegaskan bahwa lokasi dan akses jalan yang diduduki oleh masyarakat pendemo merupakan lokasi yang berada di dalam HGU Perusahaan. Berdasarkan sertipikat HGU Nomor 187, 188 dan 189 yang terbit tahun 2019.
Masyarakat menyatakan bahwa aksi pemblokiran jalan yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi damai, walaupun mereka menyadari bahwa perbuatan tersebut telah merugikan pihak lain sampai seluruh tuntutannya dipenuhi.
Saluran aspirasi masyarakat telah disampaikan pada pertemuan tanggal, 07 Januari 2020 Yang disiasati Camat Brandan Barat, kemudian Pihak Pemkab Langkat melalui Dinas Pertanian dan Peternakan. Telah melakukan sosialisasi pada tanggal 27 Januari 2020 terhadap bahaya Ganoderma kepada tanaman sawit namun warga tetap mengabaikannya.
Pada tanggal 01 Februari 2020 Sekda Langkat yang diwakili Plt. Asisten Administrasi dan Tata Pemerintahan Kabupaten Langkat Basrah Pardomuan telah melakukan upaya mediasi. Namun tetap tidak tercapai kesepakatan, karena masyarakat tetap memaksa untuk diizinkan mengembalakan ternaknya diareal perkebunan PT. Sri Timur.
Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Langkat pada tanggal 04 Februari 2020, telah turun ke lokasi demo, untuk menghimbau warga agar taat kepada hukum dan mempercayakan bahwa aspirasi mereka akan diperjuangkan melalui saluran RDP. Namun justru mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan dari warga pendemo.
Pada tanggal 25 Februari 2021 DPRD Langkat Komisi A, melaksanakan RDP untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan PT. Sri Timur dengan Warga Desa Sei Tualang. Hasilnya antara lain,
Tuduhan perampasan tanah oleh PT. Sri Timur. Tuduhan tidak terbukti karena seluruh areal PT. Sri Timur merupakan HGU yang sah. Sesuai sertipikat Nomor : 187, 188 dan 189 tahun 2019.
Klaim jalan
Sesuai penjelasan Plt. Kasi Pengukuran BPN Langkat Fredy Agus Hutapea, ST yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menegasakan bahwa jalan dimaksud merupakan bagian dari HGU Perusahaan.
Legalitas dan Penguasaan
PT. Sri Timur memiliki historis HGU No. 1 tahun 1960, HGU No. 2 Tahun 1994, kemudian HGU pembaruan No. 187, 188 dan 189 Tahun 2019, namun masyarakat tetap tidak percaya dengan HGU tersebut.
Pemagaran Areal Perusahaan
Pemagaran dengan kawat duri terhadap seluruh areal perusahaan merupakan bentuk pengamanan internal perusahaan terhadap aktivitas pencurian sekaligus menghalau hewan ternak masuk kedalam lokasi perkebunan.
Tuntutan Mengangon / mengembala Ternak sapi Secara Bebas
Pihak perusahaan menegasakan bahwa mengangon tidak diperbolehkan didalam areal perusahaan, karena mengakibatkan banyak kerugian diantaranya kerusakan tanaman sawit akibat terjangkit jamur ganoderma yang penyebarannya oleh hewan ternak, terjadinya keterlambatan pertumbuhan akibat kerusakan daun, dll.
Permohonan Lapangan Bola Kaki.
Drs. Abd. Karim selaku perwakilan perusahaan menegaskan bahwa pihak perusahaan akan memberikan lapangan bola kaki yang standar, namun harus sesuai harga pasar, patut dan wajar.
Adapun pernyataan perwakilan masyarakat Sei Tualang di dalam RDP, mengutarakan bahwa mengapa hingga saat ini mereka tidak ditindak oleh hukum bila mereka bersalah, sesungguhnya pernyataan ini merupakan bentuk arogansi dan kesombongan yang dilakukan masyarakat.
Sepatutnya, warga masyarakat yang berunjuk rasa mematuhi hasil RDP, sebab Pihak DPRD selaku wakil rakyat seharusnya di dengar pendapatnya dan keputusannya. Bukan justru masyarakat yang memaksakan kehendaknya yang sifatnya telah melakukan perbuatan menghakimi tanpa mengindahkan norma-norma hukum yang berlaku.
Oleh karena itu Pihak perusahaan memberikan jawaban bahwa perusahaan berupaya untuk melakukan pendekatan penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan, namun karena masyarakat tidak juga merasa bahwa tindakan mereka salah, sehingga pada tanggal 05 Februari 2021 pihak perusahaan telah melaporkan permasalahan ini ke Polres Langkat, melalui Surat Tandan Terima Laporan Nomor : STPLP/68/II/2021/SU/LKT, untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan.
Salah satu masyarakat yang ikut RPD di gedung DPRD itu Riza Afandi ( 25/02) mengatakan sangat kecewa. Alasannya bahwa RDP itu tidak ada faedahnya bagi
mereka tidak ada hasil yang dapat dibawa pulang. “Kami tidak hanya sampai disini,
dalam waktu dekat ini permasalahan kami dengan PT Sei Timur akan kami bawa ke instansi yang berkopeten” ujarnya. (SYAH)