Beranda DAERAH Polresta DS Gelar Rekrontruksi Pengeroyokan Sesama Tahanan di Sel Polsek Lubuk Pakam

Polresta DS Gelar Rekrontruksi Pengeroyokan Sesama Tahanan di Sel Polsek Lubuk Pakam

248
0

Deli Serdang | METRO ONE – Polresta Deli Serdang Gelar rekrontruksi kasus pembunuhan seorang tahanan, Topan Permana (31) warga Gang Bunga Dusun I Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam, oleh 13 tahanan di sel (10/3/21), di Mapolsek Lubuk Pakam.

Rekonstruksi dipimpin Kanit Pidum Iptu Natanael Sitepu, didampingi Kasubnit Ipda Ricardo Bancin, disaksikan kuasa hukum tersangka Firnando Pangaribuan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Deliserdang, Nara Valentina Naibaho dan Daniel Sinaga, serta penasehat hukum korban dan pihak keluarga korban.

Ke-13 tersangka yang saat itu juga ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan masing-masing, DH (37), MSAS (24), RSS (15), Ku (34), MHSS, IS (23), APS (25), So (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), Su (23), dan MB (35).

Rekrontruksi di lakukan sebanyak 26 adegan, menjelaskan korban dianiaya selama 2 hari di sel tahanan usai menjalani pemeriksaan dipicu, korban tersangka dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik mertua DH.

Dari rekon diketahui ketika korban Topan Permana memasuki sel tahanan, dia menginjak kaki tersangka DH, sehingga DH bersama temannya yang lain ikut melakukan penganiayaan. Petugas yang mengetahui pertengkaran di sel, membawa korban menjalani perawatan akibat luka ke klinik, (19/12/20) lalu.

Setelah menjalani perawatan, korban kembali dimasukkan ke sel tahanan. Ternyata tindakan penganiayaan terhadap korban kembali dilakukan 13 tahanan lainnya, hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala, mulut, hidung dan telinga mengeluarkan darah, (20/12/20).

Korban yang ditemukan sudah kritis selanjutnya dilarikan petugas ke RSUD Deli serdang di Lubuk pakam, namun oleh tim medis korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Orangtua korban Kamaruddin alias Ucok Kubu (58) mengatakan keberatan atas rekonstruksi yang digelar. Luka robek di bagian kepala dan luka lainnya ditubuh korban, menurutnya dilakukan para tersangka menggunakan alat atau benda lain, namun pada rekonstruksi itu dijelaskan korban dianiaya hanya menggunakan tangan. Dengan itu, dia meminta agar rekonstruksi diulang sehingga otak penganiayaan dapat terbukti. (FERI)