Takengon | METRO ONE – Memilukan nasib puluhan Guru di Aceh tengah, mereka mempertanyakan status PNS tetapi tanpa NIP. Ketidak jelasan tanpa NIP itu sudah mereka rasakan sejak tahun 2013.
“Kalau kami dikatakan PNS tetapi kami belum menerima Nomor Induk Pegawai (NIP). Gaji kami pun pada saat ini hanya sebesar Rp. 600.000-, (enam ratus ribu rupiah) dari pemerintah daerah Aceh tengah sebagai tenaga guru kontrak” ujar Lia Indun, SPdi kepada metro one di ruang kantor Sekretaris Dinas pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Senin,(15/03/2021).
Menurut Lia, di tahun 2012 mereka telah mengikuti ujian CPNS, pada waktu itu mereka tidak tau kepastian lulus atau tidak. “Ketika kami ingin mengikuti program P3K, oleh panitia kami tidak dibenarkan mengikuti program itu, karena status kami sudah PNS. Berarti kami sudah lulus saat ujian CPNS di tahun 2013. Mamun kami heran sampai saat ini kami belum memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)” ujar nya
Sekertaris dinas pendidikan Kabupaten Aceh tengah Drs, Mirwansyah, M.Si ketika dikonfirmasi di ruang kerja nya, kepada metro one mengakui hal itu. “Puluhan guru kontrak ini sudah mengabdi belasan tahun lamanya, mereka sudah ikut tes dan sudah dinyatakan lulus, namun hingga saat ini mereka blum mendapat NIP. Saat ini mereka ikut tes P3K namun ditolak karna sudah berstatus PNS. Saya Meminta kepada Presiden Republik Indonesia agar dapat memperhatikan nasib puluhan guru kontrak di Aceh tengah ini. Berikan lah hak mereka, kasihan bila nasib mereka masih tetap digantung tanpa kejelasan” ujar Mirwansyah. (Erwin.s.a.r)