Deli Serdang | METRO ONE – Sebulan lebih melakukan penyelidikan, akhirnya Tekab Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang, meringkus tersangka pencuri mobil mewah yang hilang saat diparkirkan di komplek Dinas Kesehatan Deliserdang, Sabtu (27/3/21) di Perumahan Namori Jalan Karya Jaya Ujung Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.
Tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban adalah berinisial JPA (24) warga Jalan Pendidikan Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, bersama barang bukti mobil curian, selanjutnya diamankan ke Mapolsek Lubukpakam.
Tersangka diringkus berdasarkan pengaduan korban, Elfina Ris Imelda (40) warga Dusun II Jalan Ampera Desa Batangkuis Pekan Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, membuat laporan di Polsek Lubukpakam, Jumat (12/2/2021).
Dalam lapran itu disebutkan, mobil miliknya Toyota Innova Reborn warna hitam, raib digondol maling, Kamis (11/2/21) lalu, di parkiran Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang, dengan barang bukti rekaman CCTV.
Kapolsek Lubukpakam Polresta Deliserdang AKP Hendry Yanto Sihotang SH ketika di konfirmasi mengatakan Tekab (Team Anti Bandit) Polsek Lubukpakam yang melakukan penyelidikan curiga dengan adanya penawaran mobil mewah melalui media sosial.
Mobil yang ditawarkan sama bentuknya, namun plat nomor polisinya sudah berbeda yaitu menjadi BK 1305 GIO. Kecurigaan dikembangkan hingga mengetahui siapa penjual mobil tersebut. Saat JPA didatangi, jawabannya berbelit-belit sehingga dia diamankan ke Mapolsek Lubukpakam.
Setelah menjalani interogasi hingga pukul 15.00 WIB, JPA akhirnya mengakui bahwa dia sakit hati kepada pemilik mobil. JPA sebelumnya adalah sopir pribadi pemilik mobil, sehingga kunci kontak yang digunakan untuk mencuri mobil itu adalah kunci kontak cadangan mobil tersebut yang sebelumnya sudah dicurinya.
Pengakuan JPA selanjutnya dikembangkan dan mengakui bahwa mobil tersebut diparkirkan di parkiran hotel Royal di Medan. Tekab selanjutnya mengamankan mobil curian yang sudah diganti plat nomor polisinya. JPA juga mengaku bahwa pencurian itu dilakukan tanpa orang lain.
JPA sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kini masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana. Kita masih mencari barang bukti jaket dan helm yang digunakan saat mencuri mobil dan terekam CCTV di parkiran Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang, jelas Kapolsek Lubukpakam. (FERI)